Usia Masuk Tertanggung
Usia masuk tertanggung minimal 17 tahun dan maksimal 64 tahun
Perhitungan Usia
Ulang Tahun Terakhir
Masa Asuransi
1 Bulan & 1 Tahun
Skema
Sekaligus
Skema Underwriting
-
Simplified Issued Option (SIO) untuk pembelian secara digital
-
Guaranted Issued Option (GIO) untuk pembelian secara langsung (direct marketing) (*Pembeli tidak bisa diwakilkan)
Dalam hal pengajuan Asuransi, calon Tertanggung harus dalam keadaan sehat. Sehat yang dimaksud adalah tidak sedang dirawat atau terapi, tidak pernah menderita gejala, didiagnosa, melakukan pemeriksaan kesehatan, menerima pengobatan, terapi, atau pembedahan karena menderita suatu penyakit dan atau akibat kecelakaan pada awal pertanggungan asuransi.
Penyakit yang dimaksud adalah penyakit Jantung, Gagal Ginjal termasuk Batu/Radang Ginjal, Hipertensi, Diabetes Mellitus (Kencing Manis), Stroke, Hepatitis, Kelainan pada darah, Tuberculosis (TBC), Semua jenis Kanker/Tumor dan Komplikasi.
Manfaat Asuransi
Meninggal Dunia Karena Kecelakaan (PA A)
Apabila Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka akan dibayarkan manfaat pertanggungan sebesar 200% Uang Pertanggungan
Meninggal Dunia Alami/Sakit/Bukan Karena Kecelakaan (ND)
Apabila Tertanggung meninggal dunia alami/sakit (bukan karena kecelakaan) dalam masa pertanggungan, maka akan dibayarkan manfaat pertanggungan sebesar 100% Uang Pertanggungan
Cacat Tetap dan Total Karena Kecelakaan (PA B)
Jika Tertanggung mengalami cacat tetap total karena kecelakaan
dalam masa pertanggungan akan dibayarkan manfaat pertanggungan.
Cacat yang dimaksud yaitu Tertanggung mengalami salah satu dari
kejadian berikut:
1. Kehilangan penglihatan total dan tidak dapat disembuhkan
2. Kehilangan dua tangan atau dua kaki
3. Kehilangan satu tangan & satu kaki sampai sebatas pergelangan
atau mata kaki
4. Kehilangan total satu penglihatan dan satu tangan/kaki sampai
sebatas pergelangan atau mata kaki
Biaya Pengobatan/Perawatan di Rumah Sakit Karena Kecelakaan (PA
D)
Penggantian biaya pengobatan / perawatan di rumah sakit sebagai
akibat dari suatu kecelakaan yang mengakibatkan cedera yang
memerlukan perawatan oleh dokter atau dirawat di rumah sakit,
sampai dengan batas maksimum sebesar 10% per masa
pertanggungan dari Uang Pertanggungan dasar
Cacat Tetap dan Total (TPD)
Jika Tertanggung mengalami cacat Tetap dan Total karena alami/sakit
(bukan karena kecelakaan) dalam masa pertanggungan akan
dibayarkan manfaat pertanggungan. Cacat yang dimaksud yaitu
Tertanggung mengalami salah satu dari kejadian berikut:
1. Kehilangan penglihatan total & dan tidak dapat disembuhkan
2. Kehilangan dua tangan atau dua kaki
3. Kehilangan satu tangan & satu kaki sampai sebatas pergelangan
atau mata kaki
4. Kehilangan total satu penglihatan dan satu tangan/kaki sampai
sebatas pergelangan atau mata kaki
Manfaat opsional PA D bersifat accelerate, yaitu mengurangi manfaat dasar jika terjadi lebih dahulu dari risiko dasar
Penambahan Manfaat opsional ND, PA B dan TPD tidak mengurangi manfaat dasar dan berlaku risiko mana yang terjadi terlebih dahulu
Penanggung dibebaskan dari kewajiban membayar klaim kepada Pemegang Polis, apabila Tertanggung meninggal dunia sebagai akibat dari salah satu hal di bawah ini: *(Detil info ada di polis)
- Peserta bunuh diri atau melakukan tindakan kriminal atau melawan hukum
-
Meninggal karena sakit di dalam masa tunggu yang disebabkan oleh :
- perawatan di rumah sakit sebelum dan/atau saat tanggal mulai asuransi dan/atau
- akibat penyakit Jantung, Gagal Ginjal termasuk Batu/Radang Ginjal, Hipertensi, Diabetes Mellitus (Kencing Manis), Stroke,Hepatitis,Kelainan pada darah,Tuberculosis (TBC), Semua jenis Kanker/Tumor dan Komplikasi
- Tambahan untuk pertanggungan Cacat Tetap dan Total : Penyakit yang telah diidap sebelum terjadi kontrak yang dapat menyebabkan Cacat Tetap Total