Ada dua cara dalam pembayaran melalui metode kartu kredit
Apakah nomor telpon ini digunakan juga untuk aplikasi Whatsapp?.
Mohon dibaca dengan teliti sebelum mensetujui eSPAJ (Surat Permohonan Asuransi Jiwa Digital) ini.
SAYA = Setiap Pihak yang melakukan persetujuan terhadap e-SPAJ ini. Dengan ini Saya menyatakan memahami dan menyetujui bahwa :
| 1. |
Checked Ikhtisar Polis dan Polis Asuransi akan diberikan dalam bentuk digital/elektronik melalui email Cetak Polis Apabila Polis Asuransi diberikan dalam bentuk Hard Copy/Buku Polis akan dikenakan biaya Rp. 50.000 *lihat rincian premi |
| 2. |
Saya memahami bahwa Saya memiliki kewajiban untuk bertindak dengan iktikad terbaik (utmost good faith), dalam setiap pengajuan permohonan asuransi. Oleh karena itu, Saya memahami bahwa Saya wajib mengungkapkan secara benar dan lengkap semua fakta material, yaitu data, informasi, jawaban keterangan, keadaan, pernyataan dan fakta (“Informasi Konsumen”) yang dapat mempengaruhi pertimbangan PT Heksa Solution Insurance dalam menerima atau menolak pengajuan tersebut dan/atau menetapkan jumlah premi. |
| 3. |
Saya menyatakan dan menjamin bahwa semua Informasi Konsumen yang Saya berikan dalam eSPAJ ini serta setiap formulir dan dokumen lainnya yang disyaratkan oleh PT Heksa Solution Insurance (“Dokumen Permohonan”) sebagai bagian dari pengajuan permohonan asuransi adalah lengkap, benar, akurat, terkini, sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan konsisten antara satu dengan lainya, dan tidak ada Informasi Konsumen yang Saya sembunyikan, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja. Apabila suatu Informasi Konsumen tersebut ternyata tidak lengkap, tidak benar, tidak akurat, tidak terkini, tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan/atau tidak konsisten antara satu dengan lainnya, atau terdapat suatu Informasi Konsumen yang Saya sembunyikan, dengan melakukan pengisian e-SPAJ serta memberikan persetujuan secara elektronik pada e-SPAJ ini merupakan bentuk persetujuan dari Saya, dengan ini Saya SEPAKAT DAN MENYETUJUI jika PT Heksa Solution Insurance melakukan hal-hal berikut ini :
|
| 4. |
Sehubungan dengan klausul pembatalan atau pengakhiran Polis sebagaimana disebutkan diatas, Saya dengan ini menegaskan bahwa :
|
| 5. |
Dalam hal premi telah dibayar lunas namun dokumen eSPAJ masih dalam proses seleksi resiko, dan Calon Tertanggung membatalkan/mengakhiri/ meninggal dunia karena sebab alami / sakit atau akibat kecelakaan, maka Premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan setelah dikurangi dengan biaya-biaya lainnya (bila ada). |
| 6. |
Saya dengan ini memberikan persetujuan dan izin kepada PT Heksa Solution Insurance untuk : A. Menyimpan dan memproses data dan/atau informasi pribadi Saya (termasuk data dan informasi kesehatan serta financial Saya) dalam rangka dan/atau untuk setiap tujuan berikut ini :
B. Mengungkapkan data dan/atau informasi pribadi Saya (termasuk data dan informasi kesehatan serta financial Saya) kepada pihak-pihak berikut ini :
C. Menyimpan serta memproses data dan/atau informasi pribadi Saya (termasuk data dan informasi kesehatan serta financial Saya dan mengungkapkan data dan/atau informasi pribadi tersebut untuk menanggapi perintah pengadilan atau proses hukum atau permintaan dari regulator manapun atau pihak berwenang atau untuk melindungi terhadap penipuan atau aktivitas illegal lainnya atau untuk tujuan manajemen risiko atau untuk memungkinkan Heksa untuk melakukan upaya hukum yang tersedia atau membatasi kerusakan yang mungkin terjadi terhadap Heksa, dan/atau mematuhi hukum dan proses hukum termasuk tetapi tidak terbatas pada peraturan tentang FATCA dan CRS (“Kebutuhan Pelaporan Pertukaran Informasi Antar Negara”). Saya juga bersedia untuk memberikan informasi/dokumen yang diperlukan guna memenuhi kebutuhan terkait (“Informasi terkait”) dan dengan segera menyampaikan pengkinian data kepada PT Heksa Solution Insurance jika ada perubahan atas informasi terkait tersebut.
D. Untuk selanjutnya data pribadi saya akan disimpan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah berakhirnya hubungan kerjasama, atau untuk jangka waktu yang lebih lama selama penyimpanan diperlukan berdasarkan kebijakan internal PT Heksa Solution Insurance atau diharuskan oleh peraturan yang berlaku ("masa retensi")
|
| 7. |
Saya memahami dan setuju penjelasan PT Heksa Solution Insurance mengenai tujuan, penggunaan, pemrosesan, pengungkapan, penyimpanan data pribadi sesuai dengan point 6a,6b,6c dan 6d diatas. |
| 8. |
Transaksi keuangan ini tidak berasal dari dan/atau untuk tujuan Pencucian Uang (Money Laundering), Pendanaan Terorisme (Terrorism Financing) dan/atau Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (Weapon Mass Destruction Financing) sesuai Peraturan dan Perundang – undangan yang berlaku berikut peraturan perubahan terkait lainnya. Apabila ada indikasi pelanggaran atas Peraturan dan Perundang – undangan ini, maka PT. Heksa Solution Insurance akan mlaksanakan kewajibanya sesuai dengan Peraturan dan Perundang – undangan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas kepada melakukan kewajiban pelaporan atas transaksi keuangan yang mencurigakan dan/atau membatalkan Polis |
| 9. |
Bahwa uang pertanggungan tergantung usia dan plan yang diambil dengan maksimum manfaat asuransi yang dibayarkan sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per Tertanggung. |
| 10. |
Tidak ada manfaat asuransi dan atau pengembalian premi yang dibayarkan untuk pembatalan atau penebusan Polis |
Asuransi Heksa Proteksi Plus memberikan perlindungan atas risiko meninggal dunia dengan fasilitas tambahan "No Claim Bonus" apabila tidak terjadi klaim sampai dengan akhir masa asuransi.
Rupiah (IDR)
Pertanggungan berlaku atas risiko yang terjadi di seluruh dunia
| Tahun ke- | ||
| 1 | 2-7 | |
| Meninggal Sebab Alami/Sakit | 100% Premi dibayar | 100% UP |
| Meninggal Sebab Kecelakaan | 50% UP | 200% UP |
Komisi untuk tenaga pemasar dalam rangka pemasaran produk sudah termasuk dalam Premi yang dibayarkan oleh Pemegang Polis
Jika premi yang harus Pemegang Polis bayarkan, tidak dibayar lunas setelah melewati masa leluasa (Grace Period) selama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo, maka polis berhenti berlaku karena lewat waktu/Lapsed
Tergantung peristiwa mana yang terjadi lebih dahulu. Dengan berakhirnya asuransi (Polis), maka sejak saat itu Penanggung tidak berkewajiban membayar manfaat asuransi dan atau pengembalian premi.
Pemegang Polis : Tersedia
Tertanggung : Tidak Tersedia
Penerima Manfaat : Tersedia
Uang Pertanggungan : Tidak Tersedia
Dalam hal Polis berhenti berlaku karena lewat waktu (Lapsed), Polis dapat dipulihkan kembali atas persetujuan Penanggung dengan ketentuan sebagai berikut:
Dalam hal Tertanggung meninggal dunia bukan karena Kecelakaan, dan terjadi sebelum Tertanggung mencapai usia 5 (lima) tahun, maka pembayaran manfaat kematian dari Manfaat Asuransi akan dikalikan dengan Faktor Lien yang berlaku sesuai tabel berikut:
| Usia saat Tertanggung meninggal dunia / menderita Penyakit Kritis | Faktor Lien (% dari Manfaat) |
| < 2 tahun | 20% |
| 2 – < 3 tahun | 40% |
| 3 - < 4 tahun | 60% |
| 4 - < 5 tahun | 80% |
| > 5 tahun | 100% |
| Tahun ke- | ||
| 1 | 2-7 | |
| Meninggal Sebab Alami/Sakit | 100% Premi dibayar | 100% UP |
| Meninggal Sebab Kecelakaan | 50% UP | 200% UP |
| Plan | Basic | Standard | Premium | Extra |
| Premi |
|
|
|
|
| No Claim Bonus | 100% | 100% | 100% | 100% |
| Plan | Basic | Standard | Premium | Extra |
| Usia | Uang Pertanggungan | |||
| 1 - 29 tahun | 60,000,000 | 204,000,000 | 360,000,000 | 450,000,000 |
| 30 - 39 tahun | 46,000,000 | 153,000,000 | 240,000,000 | 330,000,000 |
| 40 - 49 tahun | 28,000,000 | 94,000,000 | 150,000,000 | 200,000,000 |
| 50 - 55 tahun | 18,000,000 | 60,000,000 | 100,000,000 | 135,000,000 |
| Tahun ke- | ||
| 1 | 2-7 | |
| Meninggal Sebab Alami/Sakit | 100% Premi dibayar | 100% UP |
| Meninggal Sebab Kecelakaan | 50% UP | 200% UP |
| Plan | Silver | Gold | Platinum |
| Premi |
|
|
|
| No Claim Bonus | 100% | 103% | 105% |
| Plan | Silver | Gold | Platinum |
| Usia | Uang Pertanggungan | ||
| 1 - 29 tahun | 85,000,000 | 240,000,000 | 450,000,000 |
| 30 - 39 tahun | 65,000,000 | 180,000,000 | 330,000,000 |
| 40 - 49 tahun | 40,000,000 | 110,000,000 | 200,000,000 |
| 50 - 55 tahun | 25,000,000 | 70,000,000 | 135,000,000 |