Ada dua cara dalam pembayaran melalui metode kartu kredit
Apakah nomor telpon ini digunakan juga untuk aplikasi Whatsapp?.
Mohon dibaca dengan teliti sebelum mensetujui eSPAJ (Surat Permohonan Asuransi Jiwa Digital) ini.
SAYA/KAMI, Calon Pemegang Polis / Calon Tertanggung dengan ini memahami dan menyetujui, bahwa :
1. |
Apabila Polis Asuransi diberikan dalam bentuk digital/elektronik melalui email (Ringkasan Polis akan dikirimkan dalam bentuk hard copy) Cetak Polis Apabila Polis Asuransi diberikan dalam bentuk Hard Copy/Buku Polis akan dikenakan biaya Rp. 50.000 *lihat rincian premi |
2. |
Telah memahami dan mengerti atas Produk, Biaya, Prosedur, dan Tatacara, Masa Tunggu (Jika ada), Lien Clause (Jika ada) serta Hak dan Kewajiban termasuk tidak terbatas pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan. |
3. |
Semua pernyataan, keterangan dan jawaban yang telah SAYA/KAMI berikan dalam E-SPAJ(Surat Permohonan Asuransi Jiwa Digital) telah sesuai dengan apa yang SAYA/KAMI ketahui secara lengkap, jujur dan benar, dan akan menjadi dasar dari perjanjian Asuransi ini. |
4. |
Transaksi keuangan ini tidak berasal dari dan/atau untuk tujuan Pencucian Uang (Money Laundering), Pendanaan Terorisme (Terrorism Financing) dan/atau Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (Weapon Mass Destruction Financing) sesuai Peraturan dan Perundang – undangan yang berlaku berikut peraturan perubahan terkait lainnya. Apabila ada indikasi pelanggaran atas Peraturan dan Perundang – undangan ini, maka PT. Heksa Solution Insurance akan mlaksanakan kewajibanya sesuai dengan Peraturan dan Perundang – undangan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas kepada melakukan kewajiban pelaporan atas transaksi keuangan yang mencurigakan dan/atau membatalkan Polis. |
5. |
SAYA/KAMI dengan ini memberikan persetujuan dan izin kepada Penanggung untuk : A. Menyimpan dan memproses data dan/atau informasi pribadi Saya (termasuk data dan informasi kesehatan serta financial Saya) dalam rangka dan/atau untuk setiap tujuan berikut ini :
B. Mengungkapkan data dan/atau informasi pribadi Saya (termasuk data dan informasi kesehatan serta financial Saya) kepada pihak-pohak berikut ini
C Menyimpan serta memproses data dan/atau informasi pribadi Saya (termasuk data dan informasi kesehatan serta financial Saya dan mengungkapkan data dan/atau informasi pribadi tersebut untuk menanggapi perintah pengadilan atau proses hukum atau permintaan dari regulator manapun atau pihak berwenang atau untuk melindungi terhadap penipuan atau aktivitas illegal lainnya atau untuk tujuan manajemen risiko atau untuk memungkinkan Heksa untuk melakukan upaya hukum yang tersedia atau membatasi kerusakan yang mungkin terjadi terhadap Heksa, dan/atau mematuhi hukum dan proses hukum termasuk tetapi tidak terbatas pada peraturan tentang FATCA dan CRS (“Kebutuhan Pelaporan Pertukaran Informasi Antar Negara”). Saya juga bersedia untuk memberikan informasi/dokumen yang diperlukan guna memenuhi kebutuhan terkait (“Informasi terkait”) dan dengan segera menyampaikan pengkinian data kepada Penanggung jika ada perubahan atas informasi terkait tersebut.
D Saya/Kami dengan ini memberikan kuasa kepada setiap dokter, rumah sakit klinik, puskesmas, instansi lain, perusahaan asuransi, badan hukum, perorangan atau organisasi lainnya, yang mempunyai catatan atau mengetahui keadaan atau kesehatan Saya, suami/istri atau putra/putri Saya, riwayat pengobatan atau perawatan dirumah sakit, nasihat-nasihat dokter baik selama Saya masih hidup atau meninggal dunia dan/atau setiap dokter, rumah sakit, klinik, puskesmas, atau instansi lain, perusahaan asuransi, badan hukum, perorangan atau organisasi lainnya yang ditunjuk atau direkomendasikan oleh Heksa, untuk memberitahu dan mengungkapkan kepada Heksa atau mereka yang diberi kuasa olehnya, segala keterangan mengenai diri dan kesehatan Saya, suami/istri, atau putra/putri Saya.
|
6. |
Bahwa uang pertanggungan tergantung usia dan plan yang diambil dengan maksimum manfaat asuransi yang dibayarkan sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per Tertanggung. |
7. |
Tidak ada manfaat asuransi dan atau pengembalian premi yang dibayarkan untuk pembatalan atau penebusan Polis. |
Asuransi Heksa Proteksi Plus memberikan perlindungan atas risiko meninggal dunia dengan fasilitas tambahan "No Claim Bonus" apabila tidak terjadi klaim sampai dengan akhir masa asuransi.
Rupiah (IDR)
Pertanggungan berlaku atas risiko yang terjadi di seluruh dunia
Tahun ke- | ||
1 | 2-7 | |
Meninggal Sebab Alami/Sakit | 100% Premi dibayar | 100% UP |
Meninggal Sebab Kecelakaan | 50% UP | 200% UP |
Komisi untuk tenaga pemasar dalam rangka pemasaran produk sudah termasuk dalam Premi yang dibayarkan oleh Pemegang Polis
Jika premi yang harus Pemegang Polis bayarkan, tidak dibayar lunas setelah melewati masa leluasa (Grace Period) selama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo, maka polis berhenti berlaku karena lewat waktu/Lapsed
Tergantung peristiwa mana yang terjadi lebih dahulu. Dengan berakhirnya asuransi (Polis), maka sejak saat itu Penanggung tidak berkewajiban membayar manfaat asuransi dan atau pengembalian premi.
Pemegang Polis : Tersedia
Tertanggung : Tidak Tersedia
Penerima Manfaat : Tersedia
Uang Pertanggungan : Tidak Tersedia
Dalam hal Polis berhenti berlaku karena lewat waktu (Lapsed), Polis dapat dipulihkan kembali atas persetujuan Penanggung dengan ketentuan sebagai berikut:
Dalam hal Tertanggung meninggal dunia bukan karena Kecelakaan, dan terjadi sebelum Tertanggung mencapai usia 5 (lima) tahun, maka pembayaran manfaat kematian dari Manfaat Asuransi akan dikalikan dengan Faktor Lien yang berlaku sesuai tabel berikut:
Usia saat Tertanggung meninggal dunia / menderita Penyakit Kritis | Faktor Lien (% dari Manfaat) |
< 2 tahun | 20% |
2 – < 3 tahun | 40% |
3 - < 4 tahun | 60% |
4 - < 5 tahun | 80% |
> 5 tahun | 100% |
Tahun ke- | ||
1 | 2-7 | |
Meninggal Sebab Alami/Sakit | 100% Premi dibayar | 100% UP |
Meninggal Sebab Kecelakaan | 50% UP | 200% UP |
Plan | Basic | Standard | Premium | Extra |
Premi |
|
|
|
|
No Claim Bonus | 100% | 100% | 100% | 100% |
Plan | Basic | Standard | Premium | Extra |
Usia | Uang Pertanggungan | |||
1 - 29 tahun | 60,000,000 | 204,000,000 | 360,000,000 | 450,000,000 |
30 - 39 tahun | 46,000,000 | 153,000,000 | 240,000,000 | 330,000,000 |
40 - 49 tahun | 28,000,000 | 94,000,000 | 150,000,000 | 200,000,000 |
50 - 55 tahun | 18,000,000 | 60,000,000 | 100,000,000 | 135,000,000 |
Tahun ke- | ||
1 | 2-7 | |
Meninggal Sebab Alami/Sakit | 100% Premi dibayar | 100% UP |
Meninggal Sebab Kecelakaan | 50% UP | 200% UP |
Plan | Silver | Gold | Platinum |
Premi |
|
|
|
No Claim Bonus | 100% | 103% | 105% |
Plan | Silver | Gold | Platinum |
Usia | Uang Pertanggungan | ||
1 - 29 tahun | 85,000,000 | 240,000,000 | 450,000,000 |
30 - 39 tahun | 65,000,000 | 180,000,000 | 330,000,000 |
40 - 49 tahun | 40,000,000 | 110,000,000 | 200,000,000 |
50 - 55 tahun | 25,000,000 | 70,000,000 | 135,000,000 |