Karena yang Kita Cintai Layak Dapat Perlindungan Terbaik Heksa
Dengan Asuransi Jiwa Digital, kamu bisa menjaga masa depan keluarga bahkan saat kamu tak lagi di sisi mereka.
Mulai proteksi Kamu & Keluarga sekarang juga!
Tinggal klik & beli online gak pake ribet langsung dapet polis digital!
Mikro Perisai Diri Ekstra
- Manfaat meninggal dunia alami
- Manfaat meninggal dunia sakit
- UP 200% meninggal dunia karna kecelakaan
Jiwa Rencana Aman
- Manfaat 100% Pengembalian Premi
- Manfaat Meninggal Dunia
-
Masa asuransi 5 Tahun
Free Perlindungan 3 tahun
Siapa Heksa Insurance?, kenalan yuk!
Informasi riwayat, visi & misi PT Heksa Solution Insurance dari awal berdirinya perusahaan kami sampai sekarang
Informasi Lainnya Terkait Program Ini
Semua pertanyaan umum sudah kami rangkum dengan jawabannya disini!
Heksa Insurance tidak memberikan manfaat asuransi, apabila terjadinya musibah yang diakibatkan oleh hal-hal tersebut dibawah ini:
- 1. Meninggal Dunia baik secara langsung maupun tidak langsung akibat tindakan melanggar hukum, kejahatan seperti pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang berkepentingan terhadap manfaat asuransi atau kegiatan melawan hukum Negara/Tindak Pidana termasuk berpartisipasi aktif dalam demonstrasi, pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, pengambil-alihan kekuasaan; atau Bunuh diri, atau percobaan bunuh diri baik disadari atau tidak disadari atau eksekusi hukuman mati oleh pengadilan; atau
- 2. Sebagai penumpang atau awak pesawat udara selain pada penerbangan komersial yang terjadwal dan berlisensi; atau
- 3. Penyalahgunaan dan/atau segala tindakan yang berhubungan dengan pemakaian alkohol, narkotik, obat bius, zat terlarang, racun, gas, radiasi nuklir dan sejenisnya yang dilakukan secara sengaja, kecuali apabila zat tersebut diajurkan berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh dokter; atau
- 4. Olah raga berisiko tinggi antara lain namun tidak terbatas pada menyelam dengan tabung pernapasan, arung jeram, tinju, karate, judo, silat, gulat dan sejenisnya, ski air, terjun payung, olahraga dirgantara, akrobatik, panjat tebing, mendaki gunung (lebih 2500 m), perlombaan ketangkasan/kecepatan yang menggunakan kendaraan bermotor, sepeda, kuda, perahu, pesawat udara atau sejenis; atau
- 5. Komplikasi kehamilan, abortus atau melahirkan;
- 6. Penyakit Kritis yang disebabkan oleh keadaan yang sudah ada sebelumnya/bawaan sejak lahir/kongenital yang diderita oleh Pemegang Polis sebelum Tanggal Mulai Pertanggungan; dan
- 7. Segala penyakit yang disebabkan penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS (AIDS related Complex / ARC);
- 1. PT Heksa Solution Insurance dapat menolak permohonan Asuransi Anda apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku
- 2. Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini bukan merupakan bagian dari aplikasi pengajuan asuransi dan polis
- 3. Anda wajib untuk tetap membaca, memahami dan menandatangani aplikasi pengajuan asuransi dan polis
- 4. Anda harus membaca dengan teliti dan seksama Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dan berhak bertanya kepada Tenaga Pemasar atas semua hal terkait Ringkasan informasi Produk dan Layanan ini.
- 5. Komplikasi kehamilan, abortus atau melahirkan;
- 6. Penyakit Kritis yang disebabkan oleh keadaan yang sudah ada sebelumnya/bawaan sejak lahir/kongenital yang diderita oleh Pemegang Polis sebelum Tanggal Mulai Pertanggungan; dan
- 7. Segala penyakit yang disebabkan penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS (AIDS related Complex / ARC);
-
1. Setiap keluhan atau pengaduan yang diajukan oleh Pemegang Polis dapat disampaikan secara lisan atau tertulis melalui layanan surat elektronik (email) dengan Alamat :
customerheksa@heksainsurance.co.id, telepon di nomor : (021) 27883999 (hunting), dan/atau mengunjungi langsung kantor Penanggung : Satrio Tower, 8th Floor. Jl. Prof.Dr.Satrio Kav. C4, KuninganTimur, Setia Budi, Jakarta Selatan 12950. - 2. Pengaduan lisan yang disampaikan oleh Pemegang Polis akan ditanggapi oleh Penanggung dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari Kerja terhitung dari tanggal keluhan atau pengaduan lisan tersebut disampaikan. Penanggung dapat meminta dokumen tambahan terkait keluhan yang disampaikan dengan demikian keluhan atau pengaduan tersebut agar disampaikan oleh Pemegang Polis secara tertulis dilengkapi rincian keluhan atau pengaduan dan melampirkan dokumen pendukung.
- 3. Apabila terdapat keluhan atau pengaduan tertulis yang disampaikan kepada Penanggung akan ditanggapi paling lama dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak keluhan atau pengaduan tertulis itu diterima secara lengkap. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Penanggung dapat memperpanjang jangka waktu dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya.
- 4. Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara pengaduan ini akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh regulator/Otoritas Jasa Keuangan
-
1. Untuk manfaat Asuransi jika Tertanggung meninggal dunia, syarat yang harus dipenuhi adalah :
- Polis/e-Polis yang dicetak.
- Formulir klaim yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
- Salinan KTP Pemegang Polis, Tertanggung dan Penerima Manfaat.
- Salinan kartu keluarga.
-
Surat Keterangan Kematian :
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit dan surat keterangan dokter jika meninggal di rumah sakit.
- Surat keterangan kepolisian jika meninggal karena kecelakaan.
- Surat Kematian dari Kedubes Indonesia jika kematian terjadi di luar Indonesia
- Dari Catatan Sipil, jika selain meninggal karena di atas.
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan
-
2. Untuk pembayaran manfaat No Claim Bonus ketika Polis telah berakhir pada Tanggal Berakhirnya Kontrak, syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Polis/e-Polis yang dicetak.
- Permohonan tertulis dari Pemegang Polis (disediakan oleh Penanggung).
- Kartu Identitas Pemegang Polis/Tertanggung.
-
3. Untuk manfaat Asuransi jika Tertanggung menderita Penyakit Kritis Jantung, syarat yang harus dipenuhi adalah :
- Polis/ E-Polis yang dicetak,
- Formulir pengajuan klaim penyakit kritis,
- Kuesioner dokter yang mendiagnosa,
- Fotokopi Kartu Identitas diri Pemegang Polis dan Tertanggung yang masih berlaku,
- Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan medis, laboratorium, radiologi dan lain-lain.
- Bukti-bukti lain yang diperlukan oleh Penanggung
- 4. Penanggung mempunyai hak untuk meminta Tertanggung untuk menjalani pemeriksaan medis tambahan oleh dokter yang ditunjuk oleh Penanggung, jika diperlukan
- 5. Jika bukti-bukti tersebut di atas tidak disampaikan kepada Penanggung dalam waktu yang telah ditentukan, maka Penanggung berhak untuk tidak membayar Manfaat Asuransi atas klaim yang diajukan.
- 6. Surat kuasa asli dari Penerima Manfaat kepada yang ditunjuk (apabila dikuasakan).
- 7. Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud di atas, jika dibuat dalam bahasa asing maka harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dan dilakukan oleh penerjemah tersumpah. Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan Manfaat Asuransi akan menjadi tanggung jawab pihak yang mengajukan.
- 8. Penanggung akan memproses pengajuan klaim atas pembayaran Manfaat Asuransi apabila syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam pasal ini telah dipenuhi seluruhnya dan Penanggung mempunyai hak untuk menolak permohonan klaim atas pembayaran Manfaat Asuransi yang diajukan dan/atau menolak untuk membayar manfaat asuransi, apabila syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi.
- 9. Penanggung akan memberikan keputusan klaim maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen klaim diterima lengkap dan benar oleh Penanggung.
- 10. Klaim Manfaat Asuransi akan Penanggung bayarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak klaim di setujui.
- 11. Pengajuan klaim paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak Tertanggung meninggal dunia sedangkan untuk Penyakit Kritis Jantung/Kanker/Stroke pengajuan klam paling lambat adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak terdiagnosa. Apabila pengajuan klaim melebihi batas waktu tersebut maka Penanggung tidak wajib membayar atas Manfaat Asuransi Dasar dan Manfaat Asuransi Tambahan kepada kepada Penerima Manfaat (klaim kadaluarsa).
- 12. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender Pemegang Polis tidak melengkapi kekurangan dokumen sejak tanggal Penanggung menginformasikan, maka Penanggung dapat menolak pengajuan klaim
- 13. Jika Penanggung telah menolak pembayaran klaim atas klaim apapun, Penanggung tidak akan memproses klaim tersebut apabila diajukan kembali setelah 90 (Sembilan puluh) hari dari tanggal penolakan klaim
Berikut dokumen yang harus dilengkapi:
- Polis Asli / E-Polis ( sesuai dengan pilihan di awal pembukaan Polis Anda)
- Formulir Pengajuan Penarikan Dana Dan Penebusan Polis ( ceklist pada bagian penebusan polis )
- Salinan Indentitas KTP/SIM/Paspor Nasabah (Pemegang Polis) yang aktif
- Salinan Cover Rekening Tabungan Nasabah (Pemegang Polis)
- Dokumen pendukung lainnya ( apabila dalam proses verifikasi diperlukan dokumen tambahan)