Dapatkan Perlindungan sesuai kebutuhanmu

Harga terjangkau, serba digital, transaksi aman, langsung dapet polis, jaminan perlindungan terbaik, klaim mudah dan cepat

Dapatkan Asuransi Jiwa Terlengkap & Termurah dari Kami

Ada banyak pilihan polis asuransi jiwa, segera pilih Perlindungan sesuai kebutuhanmu!

Pilihan Plan | Tahunan & Bulanan
Bulanan
Tahunan
clear Premi Bulanan

Asuransi Heksa Aktif Plus

  • Plans
  • Bronze Rp 200.000
  • Silver Rp 300.000
  • Gold Rp 500.000
  • Platinum Rp 750.000
  • Diamond Rp 1.000.000
Logo Heksa Insurance
Asuransi Heksa Aktif Plus
Asuransi HEKSA Aktif Plus memberikan manfaat perlindungan dari risiko meninggal dunia dengan tambahan manfaat penyakit kritis serangan jantung dan fasilitas "No Claim Bonus" jika tidak terjadi klaim hingga akhir masa asuransi.
  • Manfaat Asuransi
    Tahun Polis ke-
    1 2-7
    Meninggal Sebab Alami/Sakit 100% Premi dibayar 100% UP
    Meninggal Sebab Kecelakaan 100% UP 100% UP
    Menderita Penyakit Kritis Jantung 100% Premi dibayar 100% UP
  • Manfaat NCB (No Claim Bonus)
    Plan Bronze Silver Gold Platinum Diamond
    Premi Bulanan
    • 200.000
    • 300.000
    • 500.000
    • 750.000
    • 1.000.000
    Premi Tahunan
    • 2.000.000
    • 3.000.000
    • 5.000.000
    • 7.500.000
    • 10.000.000
    No Claim Bonus 100% 102% 104% 105% 106%
  • Manfaat Pertanggungan (UP)
    Plan Bronze Silver Gold Platinum Diamond
    Usia Uang Pertanggungan
    1 - 29 tahun 100.000.000 150.000.000 240,000,000 360,000,000 486.000.000
    30 - 39 tahun 77,000,000 116,000,000 186,000,000 279,000,000 377,000,000
    40 - 49 tahun 42,000,000 63,000,000 101,000,000 152,000,000 206,000,000
    50 - 53 tahun 26,000,000 39,000,000 63,000,000 95,000,000 129,000,000
  • 1 - 53 Tahun
  • Apabila Tertanggung dilindungi oleh lebih dari 1 (satu) Polis Asuransi Heksa Aktif Plus yang Penanggung terbitkan, Total Manfaat Asuransi yang dibayarkan maksimal adalah sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
  • 7 tahun
  • Tahunan selama 5 tahun
  • Masa tenggang 30 hari dari jatuh tempo pembayaran polis, jika melewati masa tenggang polis otomatis batal
  • Pengecualian
  • 1. Meninggal Dunia baik secara langsung maupun tidak langsung akibat tindakan melanggar hukum, kejahatan seperti pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang berkepentingan terhadap manfaat asuransi atau kegiatan melawan hukum Negara/Tindak Pidana termasuk berpartisipasi aktif dalam demonstrasi, pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, pengambil-alihan kekuasaan; atau Bunuh diri, atau percobaan bunuh diri baik disadari atau tidak disadari atau eksekusi hukuman mati oleh pengadilan.
  • 2. Sebagai penumpang atau awak pesawat udara selain pada penerbangan komersial yang terjadwal dan berlisensi; atau
  • 3. Penyalahgunaan dan/atau segala tindakan yang berhubungan dengan pemakaian alkohol, narkotik, obat bius, zat terlarang, racun, gas, radiasi nuklir dan sejenisnya yang dilakukan secara sengaja, kecuali apabila zat tersebut diajurkan berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh dokter; atau
  • 4. Olah raga berisiko tinggi antara lain namun tidak terbatas pada menyelam dengan tabung pernapasan, arung jeram, tinju, karate, judo, silat, gulat dan sejenisnya, ski air, terjun payung, olahraga dirgantara, akrobatik, panjat tebing, mendaki gunung (lebih 2500 m), perlombaan ketangkasan/kecepatan yang menggunakan kendaraan bermotor, sepeda, kuda, perahu, pesawat udara atau sejenis; atau
  • 5. Komplikasi kehamilan, abortus atau melahirkan;
  • 6. Penyakit Kritis yang disebabkan oleh keadaan yang sudah ada sebelumnya/bawaan sejak lahir/kongenital yang diderita oleh Pemegang Polis sebelum Tanggal Mulai Pertanggungan; dan
  • 7. Segala penyakit yang disebabkan penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS (AIDS related Complex / ARC);
Baca Lengkap Ringkasan Produk
clear Premi Bulanan

Asuransi Mikro Perisai Diri

  • Plans
  • Standar Rp 5.000
  • Premium A Rp 10.000
Logo Heksa Insurance
Asuransi Mikro Perisai Diri
Asuransi Mikro Perisai Diri merupakan produk unggulan heksa insurance untuk memenuhi kebutuhan perlindungan kamu, membuat kamu aman dan nyaman dalam menjalani aktifitas kamu.
Dapatkan perlindungan total bagi kamu dan keluarga kamu, dari kerugian finansial atas risiko-risiko terhadap jiwa dan masa depan kamu. Asuransi Mikro Perisai Diri memberikan 100% hingga 200% uang pertanggungan atas segala kejadian sakit atau kecelakaan yang menyebabkan terjadinya risiko meninggal dunia.
  • Meninggal Dunia Bukan Akibat Kecelakaan

    Apabila Tertanggung meninggal dunia bukan akibat kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka akan dibayarkan manfaat pertanggungan sebesar 100%

  • Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

    Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka akan dibayarkan manfaat pertanggungan sebesar 200%
  • Pertanggungan hanya berlaku untuk resiko/kejadian di dalam NKRI
  • Usia masuk tertanggung minimal 17 tahun dan maksimal 64 tahun
  • Ulang Tahun Terakhir
  • 1 bulan sampai dengan 1 tahun
  • Sekaligus
  • Guaranted Acceptance (*Pembeli tidak bisa diwakilkan)
  • Produk Asuransi Mikro Perisai Diri tidak memberikan manfaat asuransi, apabila terjadinya musibah yang diakibatkan oleh hal-hal tersebut dibawah ini:
  • 1. Meninggal Dunia baik secara langsung maupun tidak langsung akibat tindakan melanggar hukum, kejahatan seperti pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang berkepentingan terhadap manfaat asuransi atau kegiatan melawan hukum Negara/Tindak Pidana termasuk berpartisipasi aktif dalam demonstrasi, pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, pengambil-alihan kekuasaan; atau Bunuh diri, atau percobaan bunuh diri baik disadari atau tidak disadari atau eksekusi hukuman mati oleh pengadilan.
  • 2. Pengaruh alkohol, obat bius, narkotik, dan sejenisnya.
  • 3. Terlibat/ikut dalam penerbangan selain pesawat penumpang komersial dengan jadwal penerbangan regular.
  • 4. Balap mobil/sepeda motor, olah raga musim dingin (ski dan sejenisnya), mendaki gunung, perlombaan berkuda dengan hambatan, olah raga di udara (terjun payung dan sejenisnya) serta setiap kegiatan/pekerjaan yang mengandung bahaya-bahaya langsung lainnya.
Baca Lengkap Ringkasan Produk
clear Premi Bulanan

Asuransi Jiwa Heksa Rencana Aman

  • Plans
  • Bronze Rp 50.000
  • Silver Rp 75.000
  • Gold Rp 100.000
Logo Heksa Insurance
Asuransi Jiwa Heksa Rencana Aman
Asuransi Jiwa HEKSA Rencana Aman memberikan manfaat perlindungan dari risiko meninggal dunia dengan fitur tambahan "No Claim Bonus" jika tidak terjadi klaim sampai dengan akhir masa asuransi.
  • Manfaat Asuransi
    Tahun Polis ke-
    1 2-8
    Meninggal Sebab Alami/Sakit 100% Premi dibayar 50% UP
    Meninggal Sebab Kecelakaan 100% UP 100% UP
  • Manfaat NCB (No Claim Bonus)
    Plan Bronze Silver Gold
    Premi
    • 50.000
    • 75.000
    • 100.000
    No Claim Bonus 100% 100% 104%
  • Manfaat Pertanggungan (UP)
    Plan Bronze Silver Gold
    Usia Uang Pertanggungan
    1 - 29 tahun 23.000.000 53.000.000 92,000,000
    30 - 39 tahun 17,000,000 39,000,000 68,000,000
    40 - 49 tahun 10,000,000 23,000,000 40,000,000
    50 - 52 tahun 6,000,000 14,000,000 24,000,000
  • Usia masuk tertanggung minimal 17 tahun dan maksimal 52 tahun
  • Apabila Tertanggung dilindungi oleh lebih dari 1 (satu) Polis Asuransi Heksa Rencana Aman yang Penanggung terbitkan, Total Manfaat Asuransi yang dibayarkan maksimal adalah sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
  • Bulanan selama 5 tahun
  • 8 tahun
  • Masa tenggang 30 hari dari jatuh tempo pembayaran polis, jika melewati masa tenggang polis otomatis batal
  • Masa tenggang 30 hari dari jatuh tempo pembayaran polis, jika melewati masa tenggang polis otomatis batal
  • Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak Polis diterima oleh Pemegang Polis, selama dan tidak pernah ada pengajuan pembayaran manfaat asuransi, Pemegang Polis berhak untuk membatalkan Polis dengan memberitahukan secara tertulis dan mengembalikan Polis kepada Penanggung apabila Pemegang Polis tidak menyetujui syarat dan ketentuan.
  • 2 (dua) tahun dari tanggal mulai Pertanggungan sebagaimana disebutkan dalam Ringkasan Polis atau tanggal Pemulihan Polis (jika ada), yang mana yang paling akhir
  • Pengecualian
  • 1. Meninggal Dunia baik secara langsung maupun tidak langsung akibat tindakan melanggar hukum, kejahatan seperti pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang berkepentingan terhadap manfaat asuransi atau kegiatan melawan hukum Negara/Tindak Pidana termasuk berpartisipasi aktif dalam demonstrasi, pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, pengambil-alihan kekuasaan; atau Bunuh diri, atau percobaan bunuh diri baik disadari atau tidak disadari atau eksekusi hukuman mati oleh pengadilan.
  • 2. Sebagai penumpang atau awak pesawat udara selain pada penerbangan komersial yang terjadwal dan berlisensi; atau
  • 3. Penyalahgunaan dan/atau segala tindakan yang berhubungan dengan pemakaian alkohol, narkotik, obat bius, zat terlarang, racun, gas, radiasi nuklir dan sejenisnya yang dilakukan secara sengaja, kecuali apabila zat tersebut diajurkan berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh dokter; atau
  • 4. Olah raga berisiko tinggi antara lain namun tidak terbatas pada menyelam dengan tabung pernapasan, arung jeram, tinju, karate, judo, silat, gulat dan sejenisnya, ski air, terjun payung, olahraga dirgantara, akrobatik, panjat tebing, mendaki gunung (lebih 2500 m), perlombaan ketangkasan/kecepatan yang menggunakan kendaraan bermotor, sepeda, kuda, perahu, pesawat udara atau sejenis; atau
  • 5. Komplikasi kehamilan, abortus atau melahirkan;
Baca Lengkap Ringkasan Produk
clear Premi Bulanan

Asuransi Heksa Proteksi Plus

  • Plans
  • Basic Rp 150.000
  • Standard Rp 250.000
  • Premium Rp 350.000
  • Extra Rp 450.000
Logo Heksa Insurance
Asuransi Heksa Proteksi Plus
Asuransi HEKSA Proteksi Plus memberikan perlindungan atas risiko meninggal dunia dengan fasilitas tambahan "No Claim Bonus" apabila tidak terjadi klaim sampai dengan akhir masa asuransi.
  • Manfaat Asuransi
    Tahun ke-
    1 2-7
    Meninggal Sebab Alami/Sakit 100% Premi dibayar 100% UP
    Meninggal Sebab Kecelakaan 50% UP 200% UP
  • Manfaat NCB (No Claim Bonus) Tahunan
    Plan Silver Gold Platinum
    Premi *dibayarkan pertahun 1,500,000 3,000,000 5,000,000
    No Claim Bonus 100% 103% 105%
  • Manfaat Pertanggungan (UP) Tahunan
    Plan Silver Gold Platinum
    Usia Uang Pertanggungan
    1 - 29 tahun 85,000,000 240,000,000 450,000,000
    30 - 39 tahun 65,000,000 180,000,000 330,000,000
    40 - 49 tahun 40,000,000 110,000,000 200,000,000
    50 - 55 tahun 25,000,000 70,000,000 135,000,000
  • Manfaat NCB (No Claim Bonus) Bulanan
    Plan Basic Standard Premium Extra
    Premi *dibayarkan bulanan 150,000 250,000 350,000 450.000
    No Claim Bonus 100% 100% 100% 100%
  • Manfaat Pertanggungan (UP) Bulanan
    Plan Basic Standard Premium Extra
    Usia Uang Pertanggungan
    1 - 29 tahun 60,000,000 204,000,000 360,000,000 450,000,000
    30 - 39 tahun 46,000,000 153,000,000 240,000,000 330,000,000
    40 - 49 tahun 28,000,000 94,000,000 150,000,000 200,000,000
    50 - 55 tahun 18,000,000 60,000,000 100,000,000 135,000,000
  • 1 - 55 Tahun
  • Apabila Tertanggung dilindungi oleh lebih dari 1 (satu) Polis Asuransi Heksa Proteksi Plus yang Penanggung terbitkan, Total Manfaat Asuransi yang dibayarkan maksimal adalah sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
  • 7 tahun
  • Masa tenggang 30 hari dari jatuh tempo pembayaran polis, jika melewati masa tenggang polis otomatis batal
  • Pengecualian
  • 1. Bunuh diri dalam waktu 2 tahun terhitung sejak Tanggal Mulai Berlakunya Kepesertaan,
  • 2. Melakukan tindak kejahatan, hukuman mati, tindakan pidana maupun kerusuhan/pemberontakan,
  • 3. Penyalahgunaan alkohol, dan napza
  • 4. Melakukan aktivitas/olahraga berbahaya
  • 5. Penumpang/awak pesawat udara selain penerbangan komersial
  • 6. Komplikasi kehamilan, aborsi.
clear Premi Tahunan

Asuransi Mikro Perisai Diri

  • Plans
  • Premium B Rp 50.000
Logo Heksa Insurance
Asuransi Mikro Perisai Diri
Asuransi Mikro Perisai Diri merupakan produk unggulan heksa insurance untuk memenuhi kebutuhan perlindungan kamu, membuat kamu aman dan nyaman dalam menjalani aktifitas kamu.
Dapatkan perlindungan total bagi kamu dan keluarga kamu, dari kerugian finansial atas risiko-risiko terhadap jiwa dan masa depan kamu. Asuransi Mikro Perisai Diri memberikan 100% hingga 200% uang pertanggungan atas segala kejadian sakit atau kecelakaan yang menyebabkan terjadinya risiko meninggal dunia.
  • Meninggal Dunia Bukan Akibat Kecelakaan

    Apabila Tertanggung meninggal dunia bukan akibat kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka akan dibayarkan manfaat pertanggungan sebesar 100%

  • Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

    Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka akan dibayarkan manfaat pertanggungan sebesar 200%
  • Pertanggungan hanya berlaku untuk resiko/kejadian di dalam NKRI
  • Usia masuk tertanggung minimal 17 tahun dan maksimal 64 tahun
  • Ulang Tahun Terakhir
  • 1 bulan sampai dengan 1 tahun
  • Sekaligus
  • Guaranted Acceptance (*Pembeli tidak bisa diwakilkan)
  • Produk Asuransi Mikro Perisai Diri tidak memberikan manfaat asuransi, apabila terjadinya musibah yang diakibatkan oleh hal-hal tersebut dibawah ini:
  • 1. Meninggal Dunia baik secara langsung maupun tidak langsung akibat tindakan melanggar hukum, kejahatan seperti pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang berkepentingan terhadap manfaat asuransi atau kegiatan melawan hukum Negara/Tindak Pidana termasuk berpartisipasi aktif dalam demonstrasi, pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, pengambil-alihan kekuasaan; atau Bunuh diri, atau percobaan bunuh diri baik disadari atau tidak disadari atau eksekusi hukuman mati oleh pengadilan.
  • 2. Pengaruh alkohol, obat bius, narkotik, dan sejenisnya.
  • 3. Terlibat/ikut dalam penerbangan selain pesawat penumpang komersial dengan jadwal penerbangan regular.
  • 4. Balap mobil/sepeda motor, olah raga musim dingin (ski dan sejenisnya), mendaki gunung, perlombaan berkuda dengan hambatan, olah raga di udara (terjun payung dan sejenisnya) serta setiap kegiatan/pekerjaan yang mengandung bahaya-bahaya langsung lainnya.
Baca Lengkap Ringkasan Produk
clear Premi Tahunan

Asuransi Heksa Proteksi Plus

  • Plans
  • Silver Rp 1.500.000
  • Gold Rp 3.000.000
  • Platinum Rp 5.000.000
Logo Heksa Insurance
Asuransi Heksa Proteksi Plus
Asuransi HEKSA Proteksi Plus memberikan perlindungan atas risiko meninggal dunia dengan fasilitas tambahan "No Claim Bonus" apabila tidak terjadi klaim sampai dengan akhir masa asuransi.
  • Manfaat Asuransi
    Tahun ke-
    1 2-7
    Meninggal Sebab Alami/Sakit 100% Premi dibayar 100% UP
    Meninggal Sebab Kecelakaan 50% UP 200% UP
  • Manfaat NCB (No Claim Bonus) Tahunan
    Plan Silver Gold Platinum
    Premi *dibayarkan pertahun 1,500,000 3,000,000 5,000,000
    No Claim Bonus 100% 103% 105%
  • Manfaat Pertanggungan (UP) Tahunan
    Plan Silver Gold Platinum
    Usia Uang Pertanggungan
    1 - 29 tahun 85,000,000 240,000,000 450,000,000
    30 - 39 tahun 65,000,000 180,000,000 330,000,000
    40 - 49 tahun 40,000,000 110,000,000 200,000,000
    50 - 55 tahun 25,000,000 70,000,000 135,000,000
  • Manfaat NCB (No Claim Bonus) Bulanan
    Plan Basic Standard Premium Extra
    Premi *dibayarkan bulanan 150,000 250,000 350,000 450.000
    No Claim Bonus 100% 100% 100% 100%
  • Manfaat Pertanggungan (UP) Bulanan
    Plan Basic Standard Premium Extra
    Usia Uang Pertanggungan
    1 - 29 tahun 60,000,000 204,000,000 360,000,000 450,000,000
    30 - 39 tahun 46,000,000 153,000,000 240,000,000 330,000,000
    40 - 49 tahun 28,000,000 94,000,000 150,000,000 200,000,000
    50 - 55 tahun 18,000,000 60,000,000 100,000,000 135,000,000
  • 1 - 55 Tahun
  • Apabila Tertanggung dilindungi oleh lebih dari 1 (satu) Polis Asuransi Heksa Proteksi Plus yang Penanggung terbitkan, Total Manfaat Asuransi yang dibayarkan maksimal adalah sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
  • 7 tahun
  • Masa tenggang 30 hari dari jatuh tempo pembayaran polis, jika melewati masa tenggang polis otomatis batal
  • Pengecualian
  • 1. Bunuh diri dalam waktu 2 tahun terhitung sejak Tanggal Mulai Berlakunya Kepesertaan,
  • 2. Melakukan tindak kejahatan, hukuman mati, tindakan pidana maupun kerusuhan/pemberontakan,
  • 3. Penyalahgunaan alkohol, dan napza
  • 4. Melakukan aktivitas/olahraga berbahaya
  • 5. Penumpang/awak pesawat udara selain penerbangan komersial
  • 6. Komplikasi kehamilan, aborsi.
clear Premi Tahunan

Asuransi Heksa Aktif Plus

  • Plans
  • Bronze Rp 2.000.000
  • Silver Rp 3.000.000
  • Gold Rp 5.000.000
  • Platinum Rp 7.500.000
  • Diamond Rp 10.000.000
Logo Heksa Insurance
Asuransi Heksa Aktif Plus
Asuransi HEKSA Aktif Plus memberikan manfaat perlindungan dari risiko meninggal dunia dengan tambahan manfaat penyakit kritis serangan jantung dan fasilitas "No Claim Bonus" jika tidak terjadi klaim hingga akhir masa asuransi.
  • Manfaat Asuransi
    Tahun Polis ke-
    1 2-7
    Meninggal Sebab Alami/Sakit 100% Premi dibayar 100% UP
    Meninggal Sebab Kecelakaan 100% UP 100% UP
    Menderita Penyakit Kritis Jantung 100% Premi dibayar 100% UP
  • Manfaat NCB (No Claim Bonus)
    Plan Bronze Silver Gold Platinum Diamond
    Premi Bulanan
    • 200.000
    • 300.000
    • 500.000
    • 750.000
    • 1.000.000
    Premi Tahunan
    • 2.000.000
    • 3.000.000
    • 5.000.000
    • 7.500.000
    • 10.000.000
    No Claim Bonus 100% 102% 104% 105% 106%
  • Manfaat Pertanggungan (UP)
    Plan Bronze Silver Gold Platinum Diamond
    Usia Uang Pertanggungan
    1 - 29 tahun 100.000.000 150.000.000 240,000,000 360,000,000 486.000.000
    30 - 39 tahun 77,000,000 116,000,000 186,000,000 279,000,000 377,000,000
    40 - 49 tahun 42,000,000 63,000,000 101,000,000 152,000,000 206,000,000
    50 - 53 tahun 26,000,000 39,000,000 63,000,000 95,000,000 129,000,000
  • 1 - 53 Tahun
  • Apabila Tertanggung dilindungi oleh lebih dari 1 (satu) Polis Asuransi Heksa Aktif Plus yang Penanggung terbitkan, Total Manfaat Asuransi yang dibayarkan maksimal adalah sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
  • 7 tahun
  • Tahunan selama 5 tahun
  • Masa tenggang 30 hari dari jatuh tempo pembayaran polis, jika melewati masa tenggang polis otomatis batal
  • Pengecualian
  • 1. Meninggal Dunia baik secara langsung maupun tidak langsung akibat tindakan melanggar hukum, kejahatan seperti pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang berkepentingan terhadap manfaat asuransi atau kegiatan melawan hukum Negara/Tindak Pidana termasuk berpartisipasi aktif dalam demonstrasi, pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, pengambil-alihan kekuasaan; atau Bunuh diri, atau percobaan bunuh diri baik disadari atau tidak disadari atau eksekusi hukuman mati oleh pengadilan.
  • 2. Sebagai penumpang atau awak pesawat udara selain pada penerbangan komersial yang terjadwal dan berlisensi; atau
  • 3. Penyalahgunaan dan/atau segala tindakan yang berhubungan dengan pemakaian alkohol, narkotik, obat bius, zat terlarang, racun, gas, radiasi nuklir dan sejenisnya yang dilakukan secara sengaja, kecuali apabila zat tersebut diajurkan berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh dokter; atau
  • 4. Olah raga berisiko tinggi antara lain namun tidak terbatas pada menyelam dengan tabung pernapasan, arung jeram, tinju, karate, judo, silat, gulat dan sejenisnya, ski air, terjun payung, olahraga dirgantara, akrobatik, panjat tebing, mendaki gunung (lebih 2500 m), perlombaan ketangkasan/kecepatan yang menggunakan kendaraan bermotor, sepeda, kuda, perahu, pesawat udara atau sejenis; atau
  • 5. Komplikasi kehamilan, abortus atau melahirkan;
  • 6. Penyakit Kritis yang disebabkan oleh keadaan yang sudah ada sebelumnya/bawaan sejak lahir/kongenital yang diderita oleh Pemegang Polis sebelum Tanggal Mulai Pertanggungan; dan
  • 7. Segala penyakit yang disebabkan penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS (AIDS related Complex / ARC);
Baca Lengkap Ringkasan Produk
clear Premi Tahunan

Asuransi Heksa Pusaka Standar

  • Plans
  • Standar Rp 1.800.000
Logo Heksa Insurance
Asuransi Heksa Pusaka Standar
Asuransi HEKSA Pusaka memberikan perlindungan atas risiko meninggal dunia dengan tambahan manfaat penyakit kritis serangan jantung, kanker atau stroke dan fasilitas "No Claim Bonus" jika tidak terjadi klaim hingga akhir masa asuransi.
  • Manfaat Asuransi
    Tahun Tahun Polis ke-
    1 2-10
    Meninggal Sebab Alami/Sakit 100% Premi dibayar 100% UP
    Meninggal Sebab Kecelakaan 50% UP 200% UP
  • Manfaat Pengembalian Premi
    (jika tidak terjadi resiko claim selama masa pertanggungan)
    Plan Premi
    Plan Standar
    • 1,800,000
  • Manfaat Pertanggungan (UP)
    Uang Pertanggungan (perpolis) Rp 50,000,000
    Maksimal Uang Pertanggungan (max 4 polis) Rp 200,000,000
  • 1 - 55 Tahun
  • 1 Uang Pertanggungan Rp 50.000.000 dan maksimum uang pertanggung sebesar Rp 200.000.000/perjiwa untuk 4 polis.

    2. Perjiwa hanya berhak memiliki maksimal 4 polis.
  • 10 tahun
  • Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak Polis diterima oleh Pemegang Polis, selama dan tidak pernah ada pengajuan pembayaran manfaat asuransi, Pemegang Polis berhak untuk membatalkan Polis dengan memberitahukan secara tertulis dan mengembalikan Polis kepada Penanggung apabila Pemegang Polis tidak menyetujui syarat dan ketentuan.
  • Tahunan selama 5 tahun
  • 1. Pemulihan Polis tidak lebih dari 1 (satu) tahun dari tanggal mulai Polis lewat waktu (lapse), namun bergantung pada keputusan Underwriting.

    2. Semua biaya, tunggakan Premi, denda dan pengeluaran yang timbul yang berkaitan dengan pemulihan Polis merupakan beban dan tanggungan Pemegang Polis dan harus dilunasi pada saat pengajuan Pemulihan Polis.
  • Masa tenggang 30 hari dari jatuh tempo pembayaran polis, jika melewati masa tenggang polis otomatis batal
  • Heksa Insurance tidak memberikan manfaat asuransi, apabila terjadinya musibah yang diakibatkan oleh hal-hal tersebut dibawah ini:
  • 1.Meninggal Dunia baik secara langsung maupun tidak langsung akibat tindakan melanggar hukum, kejahatan seperti pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang berkepentingan terhadap manfaat asuransi atau kegiatan melawan hukum Negara/Tindak Pidana termasuk berpartisipasi aktif dalam demonstrasi, pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, pengambil-alihan kekuasaan; atau Bunuh diri, atau percobaan bunuh diri baik disadari atau tidak disadari atau eksekusi hukuman mati oleh pengadilan.
  • 2. Sebagai penumpang atau awak pesawat udara selain pada penerbangan komersial yang terjadwal dan berlisensi; atau
  • 3. Penyalahgunaan dan/atau segala tindakan yang berhubungan dengan pemakaian alkohol, narkotik, obat bius, zat terlarang, racun, gas, radiasi nuklir dan sejenisnya yang dilakukan secara sengaja, kecuali apabila zat tersebut diajurkan berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh dokter; atau
  • 4. Olah raga berisiko tinggi antara lain namun tidak terbatas pada menyelam dengan tabung pernapasan, arung jeram, tinju, karate, judo, silat, gulat dan sejenisnya, ski air, terjun payung, olahraga dirgantara, akrobatik, panjat tebing, mendaki gunung (lebih 2500 m), perlombaan ketangkasan/kecepatan yang menggunakan kendaraan bermotor, sepeda, kuda, perahu, pesawat udara atau sejenis; atau
  • 5. Pekerjaan berisiko tinggi antara lain namun tidak terbatas pada anggota TNI/POLRI yang sedang penugasan/dinas khusus militer, pekerja lapangan di Pertambangan, Minyak Bumi dan GasAlam, Mekanik Listrik Tegangan Tinggi, Pembersih kaca jendela ketinggian diatas 50 kaki, Pekerja yang terpapar zat beracun dan radiasi nuklir, Pekerja Pelayaran/Pelaut Nelayan;
  • 6. Komplikasi kehamilan, abortus atau melahirkan;
  • 7. Penyakit Kritis yang disebabkan oleh keadaan yang sudah ada sebelumnya/bawaan sejak lahir/kongenital yang diderita oleh Tertanggung sebelum Tanggal Mulai Pertanggungan; dan
  • 8. Segala penyakit yang disebabkan penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS (AIDS related Complex / ARC);
clear Premi Tahunan

Asuransi Heksa Pusaka Plus

  • Plans
  • Plus Rp 1.800.000 + Rp 200.000
Logo Heksa Insurance
Asuransi Heksa Pusaka Plus
Asuransi HEKSA Pusaka Plus memberikan perlindungan atas risiko meninggal dunia dengan tambahan manfaat penyakit kritis serangan jantung, kanker atau stroke dan fasilitas "No Claim Bonus" jika tidak terjadi klaim hingga akhir masa asuransi.
  • Manfaat Asuransi
    Tahun Tahun Polis ke-
    1 2-10
    Meninggal Sebab Alami/Sakit 100% Premi dibayar 100% UP
    Meninggal Sebab Kecelakaan 50% UP 200% UP
  • Manfaat NCB (No Claim Bonus)
    Plan Premi Rider No Claim Bonus
    Plan Plus + Rider
    • 1,800,000
    • 200,000
    100% (premi dasar)
  • Manfaat Pertanggungan (UP)
    Uang Pertanggungan (perpolis) Rp 50,000,000
    Maksimal Uang Pertanggungan (max 4 polis) Rp 200,000,000
  • Manfaat Rider
    Manfaat Rider Tahun Polis ke-
    1 2-10
    Menderita Penyakit Kritis
    Serangan Jantung, Kanker, & Stroke
    100% Premi dibayar 100% UP
  • Serangan Jantung

    Serangan jantung adalah matinya sebagian dari otot jantung sebagai akibat pasokan darah yang tidak cukup ke wilayah yang bersangkutan, dengan syarat bahwa diagnosis dari Dokter Spesialis Jantung harus selalu didasarkan atas tiga dari hal yang berikut ini:

    1. riwayat nyeri dada yang khas
    2. perubahan EKG (elektrokardiogram) yang baru terjadi;
    3. Peningkatan Enzim jantung (CK-MB) yang bermakna;
    4. Peningkatan Troponin (T atau I); dan
    5. Fraksi Ejeksi pada ventrikel kiri kurang dari 50% (lima puluh per seratus) selama 3 (tiga) bulan atau lebih setelah kejadian

    Kanker

    kanker adalah Kanker ganas yang ditandai dengan pertumbuhan tidak terkontrol dan penyebaran dari sel-sel keganasan dengan invasi dan destruksi dari jaringan normal. Diagnosa kanker harus didukung oleh pemeriksaan Patologi Anatomi. Kondisi berikut merupakan pengecualian:

    1. Leukemia Limfositik Kronis dengan Staging metode Rai dibawah 3 (tiga).
    2. Tumor dengan perubahan malignan pada carcinoma-in-situ (termasuk displasia cervix CIN-1, CIN-2 dan CIN-3) atau dengan hasil histologi dinyatakan pre-malignan.
    3. Semua tumor dengan adanya infeksi HIV.
    4. Hiperkeratosis, kanker kulit sel basal dan skuamosa, dan melanoma dengan ketebalan kurang dari 1,5 (satu koma lima) mm menurut metode Breslow, atau kurang dari level 3 (tiga) menurut metode Clark, kecuali ada bukti metastasis.
    5. Kanker prostat yang secara histologi dinyatakan sebagai T1a atau T1b atau kurang menurut klasifikasi TNM atau dengan metode lain dengan hasil yang setara atau dibawahnya.
    6. Semua tumor tiroid yang secara histologi dinyatakan sebagai T1N0M0 menurut klasifikasi TNM atau dibawahnya.
    7. Tumor ganas stroma gastrointestinal (GIST) dan tumor carcinoid malignum dengan stage 2 atau kurang menurut klasifikasi AJCC

    Stroke

    Adalah Stroke dengan tanda-tanda peningkatan intracranial yang harus didasarkan /terpenuhinya 3 (tiga) / 4 (empat) kriteria sebagai berikut :

    1. Penurunan kesadaran Dengan Score GCS ≤ 8 (delapan)
    2. Kejang kejang
    3. Kekuatan motorik menurun
    4. Pelebaran vertikel otak dan midline shift pada pemeriksaan CT scan / MRI otak
    5. Pungsi lumbal ditemukan darah dalam cairan LCS
    6. Gagal nafas & gagal jantung.
  • 1 - 55 Tahun
  • 1 Uang Pertanggungan Rp 50.000.000 dan maksimum uang pertanggung sebesar Rp 200.000.000/perjiwa untuk 4 polis.

    2. Perjiwa hanya berhak memiliki maksimal 4 polis.
  • 10 tahun
  • Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak Polis diterima oleh Pemegang Polis, selama dan tidak pernah ada pengajuan pembayaran manfaat asuransi, Pemegang Polis berhak untuk membatalkan Polis dengan memberitahukan secara tertulis dan mengembalikan Polis kepada Penanggung apabila Pemegang Polis tidak menyetujui syarat dan ketentuan.
  • Tahunan selama 5 tahun
  • 1. Pemulihan Polis tidak lebih dari 1 (satu) tahun dari tanggal mulai Polis lewat waktu (lapse), namun bergantung pada keputusan Underwriting.

    2. Semua biaya, tunggakan Premi, denda dan pengeluaran yang timbul yang berkaitan dengan pemulihan Polis merupakan beban dan tanggungan Pemegang Polis dan harus dilunasi pada saat pengajuan Pemulihan Polis.
  • Masa tenggang 30 hari dari jatuh tempo pembayaran polis, jika melewati masa tenggang polis otomatis batal
  • Heksa Insurance tidak memberikan manfaat asuransi, apabila terjadinya musibah yang diakibatkan oleh hal-hal tersebut dibawah ini:
  • 1.Meninggal Dunia baik secara langsung maupun tidak langsung akibat tindakan melanggar hukum, kejahatan seperti pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang berkepentingan terhadap manfaat asuransi atau kegiatan melawan hukum Negara/Tindak Pidana termasuk berpartisipasi aktif dalam demonstrasi, pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, pengambil-alihan kekuasaan; atau Bunuh diri, atau percobaan bunuh diri baik disadari atau tidak disadari atau eksekusi hukuman mati oleh pengadilan.
  • 2. Sebagai penumpang atau awak pesawat udara selain pada penerbangan komersial yang terjadwal dan berlisensi; atau
  • 3. Penyalahgunaan dan/atau segala tindakan yang berhubungan dengan pemakaian alkohol, narkotik, obat bius, zat terlarang, racun, gas, radiasi nuklir dan sejenisnya yang dilakukan secara sengaja, kecuali apabila zat tersebut diajurkan berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh dokter; atau
  • 4. Olah raga berisiko tinggi antara lain namun tidak terbatas pada menyelam dengan tabung pernapasan, arung jeram, tinju, karate, judo, silat, gulat dan sejenisnya, ski air, terjun payung, olahraga dirgantara, akrobatik, panjat tebing, mendaki gunung (lebih 2500 m), perlombaan ketangkasan/kecepatan yang menggunakan kendaraan bermotor, sepeda, kuda, perahu, pesawat udara atau sejenis; atau
  • 5. Pekerjaan berisiko tinggi antara lain namun tidak terbatas pada anggota TNI/POLRI yang sedang penugasan/dinas khusus militer, pekerja lapangan di Pertambangan, Minyak Bumi dan GasAlam, Mekanik Listrik Tegangan Tinggi, Pembersih kaca jendela ketinggian diatas 50 kaki, Pekerja yang terpapar zat beracun dan radiasi nuklir, Pekerja Pelayaran/Pelaut Nelayan;
  • 6. Komplikasi kehamilan, abortus atau melahirkan;
  • 7. Penyakit Kritis yang disebabkan oleh keadaan yang sudah ada sebelumnya/bawaan sejak lahir/kongenital yang diderita oleh Tertanggung sebelum Tanggal Mulai Pertanggungan; dan
  • 8. Segala penyakit yang disebabkan penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS (AIDS related Complex / ARC);