Dapatkan Asuransi Jiwa Terlengkap & Termurah dari Kami
Ada banyak pilihan polis asuransi jiwa, segera pilih Perlindungan sesuai kebutuhanmu!
Pilihan Plan | Tahunan & Bulanan
Asuransi Heksa Aktif Plus
- Plans
- Bronze Rp 200.000
- Silver Rp 300.000
- Gold Rp 500.000
- Platinum Rp 750.000
- Diamond Rp 1.000.000

Asuransi Heksa Aktif Plus
-
Manfaat Asuransi
Tahun Polis ke- 1 2-7 Meninggal Sebab Alami/Sakit 100% Premi dibayar 100% UP Meninggal Sebab Kecelakaan 100% UP 100% UP Menderita Penyakit Kritis Jantung 100% Premi dibayar 100% UP -
Manfaat NCB (No Claim Bonus)
Plan Bronze Silver Gold Platinum Diamond Premi Bulanan - 200.000
- 300.000
- 500.000
- 750.000
- 1.000.000
Premi Tahunan - 2.000.000
- 3.000.000
- 5.000.000
- 7.500.000
- 10.000.000
No Claim Bonus 100% 102% 104% 105% 106% -
Manfaat Pertanggungan (UP)
Plan Bronze Silver Gold Platinum Diamond Usia Uang Pertanggungan 1 - 29 tahun 100.000.000 150.000.000 240,000,000 360,000,000 486.000.000 30 - 39 tahun 77,000,000 116,000,000 186,000,000 279,000,000 377,000,000 40 - 49 tahun 42,000,000 63,000,000 101,000,000 152,000,000 206,000,000 50 - 53 tahun 26,000,000 39,000,000 63,000,000 95,000,000 129,000,000
- 1 - 53 Tahun
- Apabila Tertanggung dilindungi oleh lebih dari 1 (satu) Polis Asuransi Heksa Aktif Plus yang Penanggung terbitkan, Total Manfaat Asuransi yang dibayarkan maksimal adalah sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
- 7 tahun
- Tahunan selama 5 tahun
- Masa tenggang 30 hari dari jatuh tempo pembayaran polis, jika melewati masa tenggang polis otomatis batal
- Pengecualian
- 1. Meninggal Dunia baik secara langsung maupun tidak langsung akibat tindakan melanggar hukum, kejahatan seperti pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang berkepentingan terhadap manfaat asuransi atau kegiatan melawan hukum Negara/Tindak Pidana termasuk berpartisipasi aktif dalam demonstrasi, pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, pengambil-alihan kekuasaan; atau Bunuh diri, atau percobaan bunuh diri baik disadari atau tidak disadari atau eksekusi hukuman mati oleh pengadilan.
- 2. Sebagai penumpang atau awak pesawat udara selain pada penerbangan komersial yang terjadwal dan berlisensi; atau
- 3. Penyalahgunaan dan/atau segala tindakan yang berhubungan dengan pemakaian alkohol, narkotik, obat bius, zat terlarang, racun, gas, radiasi nuklir dan sejenisnya yang dilakukan secara sengaja, kecuali apabila zat tersebut diajurkan berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh dokter; atau
- 4. Olah raga berisiko tinggi antara lain namun tidak terbatas pada menyelam dengan tabung pernapasan, arung jeram, tinju, karate, judo, silat, gulat dan sejenisnya, ski air, terjun payung, olahraga dirgantara, akrobatik, panjat tebing, mendaki gunung (lebih 2500 m), perlombaan ketangkasan/kecepatan yang menggunakan kendaraan bermotor, sepeda, kuda, perahu, pesawat udara atau sejenis; atau
- 5. Komplikasi kehamilan, abortus atau melahirkan;
- 6. Penyakit Kritis yang disebabkan oleh keadaan yang sudah ada sebelumnya/bawaan sejak lahir/kongenital yang diderita oleh Pemegang Polis sebelum Tanggal Mulai Pertanggungan; dan
- 7. Segala penyakit yang disebabkan penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS (AIDS related Complex / ARC);

Asuransi Mikro Perisai Diri
Dapatkan perlindungan total bagi kamu dan keluarga kamu, dari kerugian finansial atas risiko-risiko terhadap jiwa dan masa depan kamu. Asuransi Mikro Perisai Diri memberikan 100% hingga 200% uang pertanggungan atas segala kejadian sakit atau kecelakaan yang menyebabkan terjadinya risiko meninggal dunia.
-
Meninggal Dunia Bukan Akibat Kecelakaan
Apabila Tertanggung meninggal dunia bukan akibat kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka akan dibayarkan manfaat pertanggungan sebesar 100%
-
Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka akan dibayarkan manfaat pertanggungan sebesar 200% - Pertanggungan hanya berlaku untuk resiko/kejadian di dalam NKRI
- Usia masuk tertanggung minimal 17 tahun dan maksimal 64 tahun
- Ulang Tahun Terakhir
- 1 bulan sampai dengan 1 tahun
- Sekaligus
- Guaranted Acceptance (*Pembeli tidak bisa diwakilkan)
- Produk Asuransi Mikro Perisai Diri tidak memberikan manfaat asuransi, apabila terjadinya musibah yang diakibatkan oleh hal-hal tersebut dibawah ini:
- 1. Meninggal Dunia baik secara langsung maupun tidak langsung akibat tindakan melanggar hukum, kejahatan seperti pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang berkepentingan terhadap manfaat asuransi atau kegiatan melawan hukum Negara/Tindak Pidana termasuk berpartisipasi aktif dalam demonstrasi, pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, pengambil-alihan kekuasaan; atau Bunuh diri, atau percobaan bunuh diri baik disadari atau tidak disadari atau eksekusi hukuman mati oleh pengadilan.
- 2. Pengaruh alkohol, obat bius, narkotik, dan sejenisnya.
- 3. Terlibat/ikut dalam penerbangan selain pesawat penumpang komersial dengan jadwal penerbangan regular.
- 4. Balap mobil/sepeda motor, olah raga musim dingin (ski dan sejenisnya), mendaki gunung, perlombaan berkuda dengan hambatan, olah raga di udara (terjun payung dan sejenisnya) serta setiap kegiatan/pekerjaan yang mengandung bahaya-bahaya langsung lainnya.

Asuransi Jiwa Heksa Rencana Aman
-
Manfaat Asuransi
Tahun Polis ke- 1 2-8 Meninggal Sebab Alami/Sakit 100% Premi dibayar 50% UP Meninggal Sebab Kecelakaan 100% UP 100% UP -
Manfaat NCB (No Claim Bonus)
Plan Bronze Silver Gold Premi - 50.000
- 75.000
- 100.000
No Claim Bonus 100% 100% 104% -
Manfaat Pertanggungan (UP)
Plan Bronze Silver Gold Usia Uang Pertanggungan 1 - 29 tahun 23.000.000 53.000.000 92,000,000 30 - 39 tahun 17,000,000 39,000,000 68,000,000 40 - 49 tahun 10,000,000 23,000,000 40,000,000 50 - 52 tahun 6,000,000 14,000,000 24,000,000
- Usia masuk tertanggung minimal 17 tahun dan maksimal 52 tahun
- Apabila Tertanggung dilindungi oleh lebih dari 1 (satu) Polis Asuransi Heksa Rencana Aman yang Penanggung terbitkan, Total Manfaat Asuransi yang dibayarkan maksimal adalah sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
- Bulanan selama 5 tahun
- 8 tahun
- Masa tenggang 30 hari dari jatuh tempo pembayaran polis, jika melewati masa tenggang polis otomatis batal
- Masa tenggang 30 hari dari jatuh tempo pembayaran polis, jika melewati masa tenggang polis otomatis batal
- Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak Polis diterima oleh Pemegang Polis, selama dan tidak pernah ada pengajuan pembayaran manfaat asuransi, Pemegang Polis berhak untuk membatalkan Polis dengan memberitahukan secara tertulis dan mengembalikan Polis kepada Penanggung apabila Pemegang Polis tidak menyetujui syarat dan ketentuan.
- 2 (dua) tahun dari tanggal mulai Pertanggungan sebagaimana disebutkan dalam Ringkasan Polis atau tanggal Pemulihan Polis (jika ada), yang mana yang paling akhir
- Pengecualian
- 1. Meninggal Dunia baik secara langsung maupun tidak langsung akibat tindakan melanggar hukum, kejahatan seperti pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang berkepentingan terhadap manfaat asuransi atau kegiatan melawan hukum Negara/Tindak Pidana termasuk berpartisipasi aktif dalam demonstrasi, pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, pengambil-alihan kekuasaan; atau Bunuh diri, atau percobaan bunuh diri baik disadari atau tidak disadari atau eksekusi hukuman mati oleh pengadilan.
- 2. Sebagai penumpang atau awak pesawat udara selain pada penerbangan komersial yang terjadwal dan berlisensi; atau
- 3. Penyalahgunaan dan/atau segala tindakan yang berhubungan dengan pemakaian alkohol, narkotik, obat bius, zat terlarang, racun, gas, radiasi nuklir dan sejenisnya yang dilakukan secara sengaja, kecuali apabila zat tersebut diajurkan berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh dokter; atau
- 4. Olah raga berisiko tinggi antara lain namun tidak terbatas pada menyelam dengan tabung pernapasan, arung jeram, tinju, karate, judo, silat, gulat dan sejenisnya, ski air, terjun payung, olahraga dirgantara, akrobatik, panjat tebing, mendaki gunung (lebih 2500 m), perlombaan ketangkasan/kecepatan yang menggunakan kendaraan bermotor, sepeda, kuda, perahu, pesawat udara atau sejenis; atau
- 5. Komplikasi kehamilan, abortus atau melahirkan;
Asuransi Heksa Proteksi Plus
- Plans
- Basic Rp 150.000
- Standard Rp 250.000
- Premium Rp 350.000
- Extra Rp 450.000

Asuransi Heksa Proteksi Plus
-
Manfaat Asuransi
Tahun ke- 1 2-7 Meninggal Sebab Alami/Sakit 100% Premi dibayar 100% UP Meninggal Sebab Kecelakaan 50% UP 200% UP -
Manfaat NCB (No Claim Bonus) Tahunan
Plan Silver Gold Platinum Premi *dibayarkan pertahun 1,500,000 3,000,000 5,000,000 No Claim Bonus 100% 103% 105% -
Manfaat Pertanggungan (UP) Tahunan
Plan Silver Gold Platinum Usia Uang Pertanggungan 1 - 29 tahun 85,000,000 240,000,000 450,000,000 30 - 39 tahun 65,000,000 180,000,000 330,000,000 40 - 49 tahun 40,000,000 110,000,000 200,000,000 50 - 55 tahun 25,000,000 70,000,000 135,000,000 -
Manfaat NCB (No Claim Bonus) Bulanan
Plan Basic Standard Premium Extra Premi *dibayarkan bulanan 150,000 250,000 350,000 450.000 No Claim Bonus 100% 100% 100% 100% -
Manfaat Pertanggungan (UP) Bulanan
Plan Basic Standard Premium Extra Usia Uang Pertanggungan 1 - 29 tahun 60,000,000 204,000,000 360,000,000 450,000,000 30 - 39 tahun 46,000,000 153,000,000 240,000,000 330,000,000 40 - 49 tahun 28,000,000 94,000,000 150,000,000 200,000,000 50 - 55 tahun 18,000,000 60,000,000 100,000,000 135,000,000
- 1 - 55 Tahun
- Apabila Tertanggung dilindungi oleh lebih dari 1 (satu) Polis Asuransi Heksa Proteksi Plus yang Penanggung terbitkan, Total Manfaat Asuransi yang dibayarkan maksimal adalah sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
- 7 tahun
- Masa tenggang 30 hari dari jatuh tempo pembayaran polis, jika melewati masa tenggang polis otomatis batal
- Pengecualian
- 1. Bunuh diri dalam waktu 2 tahun terhitung sejak Tanggal Mulai Berlakunya Kepesertaan,
- 2. Melakukan tindak kejahatan, hukuman mati, tindakan pidana maupun kerusuhan/pemberontakan,
- 3. Penyalahgunaan alkohol, dan napza
- 4. Melakukan aktivitas/olahraga berbahaya
- 5. Penumpang/awak pesawat udara selain penerbangan komersial
- 6. Komplikasi kehamilan, aborsi.

Asuransi Mikro Perisai Diri
Dapatkan perlindungan total bagi kamu dan keluarga kamu, dari kerugian finansial atas risiko-risiko terhadap jiwa dan masa depan kamu. Asuransi Mikro Perisai Diri memberikan 100% hingga 200% uang pertanggungan atas segala kejadian sakit atau kecelakaan yang menyebabkan terjadinya risiko meninggal dunia.
-
Meninggal Dunia Bukan Akibat Kecelakaan
Apabila Tertanggung meninggal dunia bukan akibat kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka akan dibayarkan manfaat pertanggungan sebesar 100%
-
Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka akan dibayarkan manfaat pertanggungan sebesar 200% - Pertanggungan hanya berlaku untuk resiko/kejadian di dalam NKRI
- Usia masuk tertanggung minimal 17 tahun dan maksimal 64 tahun
- Ulang Tahun Terakhir
- 1 bulan sampai dengan 1 tahun
- Sekaligus
- Guaranted Acceptance (*Pembeli tidak bisa diwakilkan)
- Produk Asuransi Mikro Perisai Diri tidak memberikan manfaat asuransi, apabila terjadinya musibah yang diakibatkan oleh hal-hal tersebut dibawah ini:
- 1. Meninggal Dunia baik secara langsung maupun tidak langsung akibat tindakan melanggar hukum, kejahatan seperti pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang berkepentingan terhadap manfaat asuransi atau kegiatan melawan hukum Negara/Tindak Pidana termasuk berpartisipasi aktif dalam demonstrasi, pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, pengambil-alihan kekuasaan; atau Bunuh diri, atau percobaan bunuh diri baik disadari atau tidak disadari atau eksekusi hukuman mati oleh pengadilan.
- 2. Pengaruh alkohol, obat bius, narkotik, dan sejenisnya.
- 3. Terlibat/ikut dalam penerbangan selain pesawat penumpang komersial dengan jadwal penerbangan regular.
- 4. Balap mobil/sepeda motor, olah raga musim dingin (ski dan sejenisnya), mendaki gunung, perlombaan berkuda dengan hambatan, olah raga di udara (terjun payung dan sejenisnya) serta setiap kegiatan/pekerjaan yang mengandung bahaya-bahaya langsung lainnya.

Asuransi Heksa Proteksi Plus
-
Manfaat Asuransi
Tahun ke- 1 2-7 Meninggal Sebab Alami/Sakit 100% Premi dibayar 100% UP Meninggal Sebab Kecelakaan 50% UP 200% UP -
Manfaat NCB (No Claim Bonus) Tahunan
Plan Silver Gold Platinum Premi *dibayarkan pertahun 1,500,000 3,000,000 5,000,000 No Claim Bonus 100% 103% 105% -
Manfaat Pertanggungan (UP) Tahunan
Plan Silver Gold Platinum Usia Uang Pertanggungan 1 - 29 tahun 85,000,000 240,000,000 450,000,000 30 - 39 tahun 65,000,000 180,000,000 330,000,000 40 - 49 tahun 40,000,000 110,000,000 200,000,000 50 - 55 tahun 25,000,000 70,000,000 135,000,000 -
Manfaat NCB (No Claim Bonus) Bulanan
Plan Basic Standard Premium Extra Premi *dibayarkan bulanan 150,000 250,000 350,000 450.000 No Claim Bonus 100% 100% 100% 100% -
Manfaat Pertanggungan (UP) Bulanan
Plan Basic Standard Premium Extra Usia Uang Pertanggungan 1 - 29 tahun 60,000,000 204,000,000 360,000,000 450,000,000 30 - 39 tahun 46,000,000 153,000,000 240,000,000 330,000,000 40 - 49 tahun 28,000,000 94,000,000 150,000,000 200,000,000 50 - 55 tahun 18,000,000 60,000,000 100,000,000 135,000,000
- 1 - 55 Tahun
- Apabila Tertanggung dilindungi oleh lebih dari 1 (satu) Polis Asuransi Heksa Proteksi Plus yang Penanggung terbitkan, Total Manfaat Asuransi yang dibayarkan maksimal adalah sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
- 7 tahun
- Masa tenggang 30 hari dari jatuh tempo pembayaran polis, jika melewati masa tenggang polis otomatis batal
- Pengecualian
- 1. Bunuh diri dalam waktu 2 tahun terhitung sejak Tanggal Mulai Berlakunya Kepesertaan,
- 2. Melakukan tindak kejahatan, hukuman mati, tindakan pidana maupun kerusuhan/pemberontakan,
- 3. Penyalahgunaan alkohol, dan napza
- 4. Melakukan aktivitas/olahraga berbahaya
- 5. Penumpang/awak pesawat udara selain penerbangan komersial
- 6. Komplikasi kehamilan, aborsi.
Asuransi Heksa Aktif Plus
- Plans
- Bronze Rp 2.000.000
- Silver Rp 3.000.000
- Gold Rp 5.000.000
- Platinum Rp 7.500.000
- Diamond Rp 10.000.000

Asuransi Heksa Aktif Plus
-
Manfaat Asuransi
Tahun Polis ke- 1 2-7 Meninggal Sebab Alami/Sakit 100% Premi dibayar 100% UP Meninggal Sebab Kecelakaan 100% UP 100% UP Menderita Penyakit Kritis Jantung 100% Premi dibayar 100% UP -
Manfaat NCB (No Claim Bonus)
Plan Bronze Silver Gold Platinum Diamond Premi Bulanan - 200.000
- 300.000
- 500.000
- 750.000
- 1.000.000
Premi Tahunan - 2.000.000
- 3.000.000
- 5.000.000
- 7.500.000
- 10.000.000
No Claim Bonus 100% 102% 104% 105% 106% -
Manfaat Pertanggungan (UP)
Plan Bronze Silver Gold Platinum Diamond Usia Uang Pertanggungan 1 - 29 tahun 100.000.000 150.000.000 240,000,000 360,000,000 486.000.000 30 - 39 tahun 77,000,000 116,000,000 186,000,000 279,000,000 377,000,000 40 - 49 tahun 42,000,000 63,000,000 101,000,000 152,000,000 206,000,000 50 - 53 tahun 26,000,000 39,000,000 63,000,000 95,000,000 129,000,000
- 1 - 53 Tahun
- Apabila Tertanggung dilindungi oleh lebih dari 1 (satu) Polis Asuransi Heksa Aktif Plus yang Penanggung terbitkan, Total Manfaat Asuransi yang dibayarkan maksimal adalah sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
- 7 tahun
- Tahunan selama 5 tahun
- Masa tenggang 30 hari dari jatuh tempo pembayaran polis, jika melewati masa tenggang polis otomatis batal
- Pengecualian
- 1. Meninggal Dunia baik secara langsung maupun tidak langsung akibat tindakan melanggar hukum, kejahatan seperti pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang berkepentingan terhadap manfaat asuransi atau kegiatan melawan hukum Negara/Tindak Pidana termasuk berpartisipasi aktif dalam demonstrasi, pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, pengambil-alihan kekuasaan; atau Bunuh diri, atau percobaan bunuh diri baik disadari atau tidak disadari atau eksekusi hukuman mati oleh pengadilan.
- 2. Sebagai penumpang atau awak pesawat udara selain pada penerbangan komersial yang terjadwal dan berlisensi; atau
- 3. Penyalahgunaan dan/atau segala tindakan yang berhubungan dengan pemakaian alkohol, narkotik, obat bius, zat terlarang, racun, gas, radiasi nuklir dan sejenisnya yang dilakukan secara sengaja, kecuali apabila zat tersebut diajurkan berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh dokter; atau
- 4. Olah raga berisiko tinggi antara lain namun tidak terbatas pada menyelam dengan tabung pernapasan, arung jeram, tinju, karate, judo, silat, gulat dan sejenisnya, ski air, terjun payung, olahraga dirgantara, akrobatik, panjat tebing, mendaki gunung (lebih 2500 m), perlombaan ketangkasan/kecepatan yang menggunakan kendaraan bermotor, sepeda, kuda, perahu, pesawat udara atau sejenis; atau
- 5. Komplikasi kehamilan, abortus atau melahirkan;
- 6. Penyakit Kritis yang disebabkan oleh keadaan yang sudah ada sebelumnya/bawaan sejak lahir/kongenital yang diderita oleh Pemegang Polis sebelum Tanggal Mulai Pertanggungan; dan
- 7. Segala penyakit yang disebabkan penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS (AIDS related Complex / ARC);

Asuransi Heksa Pusaka Standar
-
Manfaat Asuransi
Tahun Tahun Polis ke- 1 2-10 Meninggal Sebab Alami/Sakit 100% Premi dibayar 100% UP Meninggal Sebab Kecelakaan 50% UP 200% UP -
Manfaat Pengembalian Premi
(jika tidak terjadi resiko claim selama masa pertanggungan)Plan Premi Plan Standar - 1,800,000
-
Manfaat Pertanggungan (UP)
Uang Pertanggungan (perpolis) Rp 50,000,000 Maksimal Uang Pertanggungan (max 4 polis) Rp 200,000,000
- 1 - 55 Tahun
-
1 Uang Pertanggungan Rp 50.000.000 dan maksimum uang pertanggung sebesar Rp 200.000.000/perjiwa untuk 4 polis.
2. Perjiwa hanya berhak memiliki maksimal 4 polis. - 10 tahun
- Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak Polis diterima oleh Pemegang Polis, selama dan tidak pernah ada pengajuan pembayaran manfaat asuransi, Pemegang Polis berhak untuk membatalkan Polis dengan memberitahukan secara tertulis dan mengembalikan Polis kepada Penanggung apabila Pemegang Polis tidak menyetujui syarat dan ketentuan.
- Tahunan selama 5 tahun
-
1. Pemulihan Polis tidak lebih dari 1 (satu) tahun dari tanggal mulai Polis lewat waktu (lapse), namun bergantung pada keputusan Underwriting.
2. Semua biaya, tunggakan Premi, denda dan pengeluaran yang timbul yang berkaitan dengan pemulihan Polis merupakan beban dan tanggungan Pemegang Polis dan harus dilunasi pada saat pengajuan Pemulihan Polis. - Masa tenggang 30 hari dari jatuh tempo pembayaran polis, jika melewati masa tenggang polis otomatis batal
- Heksa Insurance tidak memberikan manfaat asuransi, apabila terjadinya musibah yang diakibatkan oleh hal-hal tersebut dibawah ini:
- 1.Meninggal Dunia baik secara langsung maupun tidak langsung akibat tindakan melanggar hukum, kejahatan seperti pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang berkepentingan terhadap manfaat asuransi atau kegiatan melawan hukum Negara/Tindak Pidana termasuk berpartisipasi aktif dalam demonstrasi, pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, pengambil-alihan kekuasaan; atau Bunuh diri, atau percobaan bunuh diri baik disadari atau tidak disadari atau eksekusi hukuman mati oleh pengadilan.
- 2. Sebagai penumpang atau awak pesawat udara selain pada penerbangan komersial yang terjadwal dan berlisensi; atau
- 3. Penyalahgunaan dan/atau segala tindakan yang berhubungan dengan pemakaian alkohol, narkotik, obat bius, zat terlarang, racun, gas, radiasi nuklir dan sejenisnya yang dilakukan secara sengaja, kecuali apabila zat tersebut diajurkan berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh dokter; atau
- 4. Olah raga berisiko tinggi antara lain namun tidak terbatas pada menyelam dengan tabung pernapasan, arung jeram, tinju, karate, judo, silat, gulat dan sejenisnya, ski air, terjun payung, olahraga dirgantara, akrobatik, panjat tebing, mendaki gunung (lebih 2500 m), perlombaan ketangkasan/kecepatan yang menggunakan kendaraan bermotor, sepeda, kuda, perahu, pesawat udara atau sejenis; atau
- 5. Pekerjaan berisiko tinggi antara lain namun tidak terbatas pada anggota TNI/POLRI yang sedang penugasan/dinas khusus militer, pekerja lapangan di Pertambangan, Minyak Bumi dan GasAlam, Mekanik Listrik Tegangan Tinggi, Pembersih kaca jendela ketinggian diatas 50 kaki, Pekerja yang terpapar zat beracun dan radiasi nuklir, Pekerja Pelayaran/Pelaut Nelayan;
- 6. Komplikasi kehamilan, abortus atau melahirkan;
- 7. Penyakit Kritis yang disebabkan oleh keadaan yang sudah ada sebelumnya/bawaan sejak lahir/kongenital yang diderita oleh Tertanggung sebelum Tanggal Mulai Pertanggungan; dan
- 8. Segala penyakit yang disebabkan penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS (AIDS related Complex / ARC);

Asuransi Heksa Pusaka Plus
-
Manfaat Asuransi
Tahun Tahun Polis ke- 1 2-10 Meninggal Sebab Alami/Sakit 100% Premi dibayar 100% UP Meninggal Sebab Kecelakaan 50% UP 200% UP -
Manfaat NCB (No Claim Bonus)
Plan Premi Rider No Claim Bonus Plan Plus + Rider - 1,800,000
- 200,000
100% (premi dasar) -
Manfaat Pertanggungan (UP)
Uang Pertanggungan (perpolis) Rp 50,000,000 Maksimal Uang Pertanggungan (max 4 polis) Rp 200,000,000 -
Manfaat Rider
Manfaat Rider Tahun Polis ke- 1 2-10 Menderita Penyakit Kritis
Serangan Jantung, Kanker, & Stroke100% Premi dibayar 100% UP
-
Serangan Jantung
Serangan jantung adalah matinya sebagian dari otot jantung sebagai akibat pasokan darah yang tidak cukup ke wilayah yang bersangkutan, dengan syarat bahwa diagnosis dari Dokter Spesialis Jantung harus selalu didasarkan atas tiga dari hal yang berikut ini:
- riwayat nyeri dada yang khas
- perubahan EKG (elektrokardiogram) yang baru terjadi;
- Peningkatan Enzim jantung (CK-MB) yang bermakna;
- Peningkatan Troponin (T atau I); dan
- Fraksi Ejeksi pada ventrikel kiri kurang dari 50% (lima puluh per seratus) selama 3 (tiga) bulan atau lebih setelah kejadian
Kanker
kanker adalah Kanker ganas yang ditandai dengan pertumbuhan tidak terkontrol dan penyebaran dari sel-sel keganasan dengan invasi dan destruksi dari jaringan normal. Diagnosa kanker harus didukung oleh pemeriksaan Patologi Anatomi. Kondisi berikut merupakan pengecualian:
- Leukemia Limfositik Kronis dengan Staging metode Rai dibawah 3 (tiga).
- Tumor dengan perubahan malignan pada carcinoma-in-situ (termasuk displasia cervix CIN-1, CIN-2 dan CIN-3) atau dengan hasil histologi dinyatakan pre-malignan.
- Semua tumor dengan adanya infeksi HIV.
- Hiperkeratosis, kanker kulit sel basal dan skuamosa, dan melanoma dengan ketebalan kurang dari 1,5 (satu koma lima) mm menurut metode Breslow, atau kurang dari level 3 (tiga) menurut metode Clark, kecuali ada bukti metastasis.
- Kanker prostat yang secara histologi dinyatakan sebagai T1a atau T1b atau kurang menurut klasifikasi TNM atau dengan metode lain dengan hasil yang setara atau dibawahnya.
- Semua tumor tiroid yang secara histologi dinyatakan sebagai T1N0M0 menurut klasifikasi TNM atau dibawahnya.
- Tumor ganas stroma gastrointestinal (GIST) dan tumor carcinoid malignum dengan stage 2 atau kurang menurut klasifikasi AJCC
Stroke
Adalah Stroke dengan tanda-tanda peningkatan intracranial yang harus didasarkan /terpenuhinya 3 (tiga) / 4 (empat) kriteria sebagai berikut :
- Penurunan kesadaran Dengan Score GCS ≤ 8 (delapan)
- Kejang kejang
- Kekuatan motorik menurun
- Pelebaran vertikel otak dan midline shift pada pemeriksaan CT scan / MRI otak
- Pungsi lumbal ditemukan darah dalam cairan LCS
- Gagal nafas & gagal jantung.
- 1 - 55 Tahun
-
1 Uang Pertanggungan Rp 50.000.000 dan maksimum uang pertanggung sebesar Rp 200.000.000/perjiwa untuk 4 polis.
2. Perjiwa hanya berhak memiliki maksimal 4 polis. - 10 tahun
- Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak Polis diterima oleh Pemegang Polis, selama dan tidak pernah ada pengajuan pembayaran manfaat asuransi, Pemegang Polis berhak untuk membatalkan Polis dengan memberitahukan secara tertulis dan mengembalikan Polis kepada Penanggung apabila Pemegang Polis tidak menyetujui syarat dan ketentuan.
- Tahunan selama 5 tahun
-
1. Pemulihan Polis tidak lebih dari 1 (satu) tahun dari tanggal mulai Polis lewat waktu (lapse), namun bergantung pada keputusan Underwriting.
2. Semua biaya, tunggakan Premi, denda dan pengeluaran yang timbul yang berkaitan dengan pemulihan Polis merupakan beban dan tanggungan Pemegang Polis dan harus dilunasi pada saat pengajuan Pemulihan Polis. - Masa tenggang 30 hari dari jatuh tempo pembayaran polis, jika melewati masa tenggang polis otomatis batal
- Heksa Insurance tidak memberikan manfaat asuransi, apabila terjadinya musibah yang diakibatkan oleh hal-hal tersebut dibawah ini:
- 1.Meninggal Dunia baik secara langsung maupun tidak langsung akibat tindakan melanggar hukum, kejahatan seperti pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang berkepentingan terhadap manfaat asuransi atau kegiatan melawan hukum Negara/Tindak Pidana termasuk berpartisipasi aktif dalam demonstrasi, pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, pengambil-alihan kekuasaan; atau Bunuh diri, atau percobaan bunuh diri baik disadari atau tidak disadari atau eksekusi hukuman mati oleh pengadilan.
- 2. Sebagai penumpang atau awak pesawat udara selain pada penerbangan komersial yang terjadwal dan berlisensi; atau
- 3. Penyalahgunaan dan/atau segala tindakan yang berhubungan dengan pemakaian alkohol, narkotik, obat bius, zat terlarang, racun, gas, radiasi nuklir dan sejenisnya yang dilakukan secara sengaja, kecuali apabila zat tersebut diajurkan berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh dokter; atau
- 4. Olah raga berisiko tinggi antara lain namun tidak terbatas pada menyelam dengan tabung pernapasan, arung jeram, tinju, karate, judo, silat, gulat dan sejenisnya, ski air, terjun payung, olahraga dirgantara, akrobatik, panjat tebing, mendaki gunung (lebih 2500 m), perlombaan ketangkasan/kecepatan yang menggunakan kendaraan bermotor, sepeda, kuda, perahu, pesawat udara atau sejenis; atau
- 5. Pekerjaan berisiko tinggi antara lain namun tidak terbatas pada anggota TNI/POLRI yang sedang penugasan/dinas khusus militer, pekerja lapangan di Pertambangan, Minyak Bumi dan GasAlam, Mekanik Listrik Tegangan Tinggi, Pembersih kaca jendela ketinggian diatas 50 kaki, Pekerja yang terpapar zat beracun dan radiasi nuklir, Pekerja Pelayaran/Pelaut Nelayan;
- 6. Komplikasi kehamilan, abortus atau melahirkan;
- 7. Penyakit Kritis yang disebabkan oleh keadaan yang sudah ada sebelumnya/bawaan sejak lahir/kongenital yang diderita oleh Tertanggung sebelum Tanggal Mulai Pertanggungan; dan
- 8. Segala penyakit yang disebabkan penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS (AIDS related Complex / ARC);