Karena yang Kita Cintai Layak Dapat Perlindungan Terbaik Heksa
Dengan Asuransi Jiwa Digital, kamu bisa menjaga masa depan keluarga bahkan saat kamu tak lagi di sisi mereka.
Mulai proteksi Kamu & Keluarga
sekarang juga!
Tinggal klik & beli online gak pake ribet langsung dapet polis digital!
Semua produk digital kami terdapat Syarat & Ketentuan berlaku, Anda wajib membaca, mempelajari & memahami RIPLAY (Ringkasan Informasi Produk dan Pelayanan)
Dengan 3 langkah mudah kamu langsung dapat polis!
Kemudahan dalam membeli asuransi hanya Heksa Store, dengan mengikuti 3 langkah dibawah kamu langsung dapat polis.
Berikut contoh video dalam proses pembelian asuransi di Heksa Store, klik tombol di atas ya!
Berikut contoh video dalam proses pembelian asuransi di Heksa Store, klik tombol di atas ya!
pertanyaan umum
Kalau kamu punya pertanyaan seputar heksa store, asuransi jiwa digital, atau pertanyaan lainnya, kamu bisa menemukan jawabannya disini!
Kenapa pilih Heksa Store?
- Mudah & Cepat Pilih produk asuransi jiwa hanya dalam hitungan menit, langsung melalui perangkat kamu.
- Digital & Transparan Semua informasi polis tersedia dengan jelas, tanpa ribet, tanpa bahasa rumit.
- Aman & Terpercaya Dikelola langsung oleh PT Heksa Solution Insurance, perusahaan asuransi jiwa yang diawasi OJK.
- Harga Terjangkau Premi variatif & terjangkau sesuai kebutuhan juga kemampuan kamu.
- Langsung Aktif Polis digital kamu terbit cepat setelah pembelian, sehingga perlindungan segera berlaku.
Dengan Heksa Store, melindungi masa depan keluarga jadi lebih sederhana, lebih pasti, dan lebih dekat dengan kamu.
Informasi riwayat, visi & misi PT Heksa Solution Insurance dari awal berdirinya perusahaan kami sampai sekarang
-
1. Setiap keluhan atau pengaduan yang diajukan oleh Pemegang Polis dapat disampaikan secara lisan atau tertulis melalui layanan surat elektronik (email) dengan Alamat :
customerheksa@heksainsurance.co.id, telepon di nomor : (021) 3000-3131 (Customer Care), dan/atau mengunjungi langsung kantor Penanggung : Satrio Tower, 8th Floor. Jl. Prof.Dr.Satrio Kav. C4, KuninganTimur, Setia Budi, Jakarta Selatan 12950. - 2. Pengaduan lisan yang disampaikan oleh Pemegang Polis akan ditanggapi oleh Penanggung dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari Kerja terhitung dari tanggal keluhan atau pengaduan lisan tersebut disampaikan. Penanggung dapat meminta dokumen tambahan terkait keluhan yang disampaikan dengan demikian keluhan atau pengaduan tersebut agar disampaikan oleh Pemegang Polis secara tertulis dilengkapi rincian keluhan atau pengaduan dan melampirkan dokumen pendukung.
- 3. Apabila terdapat keluhan atau pengaduan tertulis yang disampaikan kepada Penanggung akan ditanggapi paling lama dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak keluhan atau pengaduan tertulis itu diterima secara lengkap. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Penanggung dapat memperpanjang jangka waktu dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya.
- 4. Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara pengaduan ini akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh regulator/Otoritas Jasa Keuangan
-
1. Untuk manfaat Asuransi jika Tertanggung meninggal dunia, syarat yang harus dipenuhi adalah :
- Polis/e-Polis yang dicetak.
- Formulir klaim yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
- Salinan KTP Pemegang Polis, Tertanggung dan Penerima Manfaat.
- Salinan kartu keluarga.
-
Surat Keterangan Kematian :
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit dan surat keterangan dokter jika meninggal di rumah sakit.
- Surat keterangan kepolisian jika meninggal karena kecelakaan.
- Surat Kematian dari Kedubes Indonesia jika kematian terjadi di luar Indonesia
- Dari Catatan Sipil, jika selain meninggal karena di atas.
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan
-
2. Untuk pembayaran manfaat No Claim Bonus ketika Polis telah berakhir pada Tanggal Berakhirnya Kontrak, syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Polis/e-Polis yang dicetak.
- Permohonan tertulis dari Pemegang Polis (disediakan oleh Penanggung).
- Kartu Identitas Pemegang Polis/Tertanggung.
-
3. Untuk manfaat Asuransi jika Tertanggung menderita Penyakit Kritis Jantung, syarat yang harus dipenuhi adalah :
- Polis/ E-Polis yang dicetak,
- Formulir pengajuan klaim penyakit kritis,
- Kuesioner dokter yang mendiagnosa,
- Fotokopi Kartu Identitas diri Pemegang Polis dan Tertanggung yang masih berlaku,
- Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan medis, laboratorium, radiologi dan lain-lain.
- Bukti-bukti lain yang diperlukan oleh Penanggung
- 4. Penanggung mempunyai hak untuk meminta Tertanggung untuk menjalani pemeriksaan medis tambahan oleh dokter yang ditunjuk oleh Penanggung, jika diperlukan
- 5. Jika bukti-bukti tersebut di atas tidak disampaikan kepada Penanggung dalam waktu yang telah ditentukan, maka Penanggung berhak untuk tidak membayar Manfaat Asuransi atas klaim yang diajukan.
- 6. Surat kuasa asli dari Penerima Manfaat kepada yang ditunjuk (apabila dikuasakan).
- 7. Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud di atas, jika dibuat dalam bahasa asing maka harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dan dilakukan oleh penerjemah tersumpah. Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan Manfaat Asuransi akan menjadi tanggung jawab pihak yang mengajukan.
- 8. Penanggung akan memproses pengajuan klaim atas pembayaran Manfaat Asuransi apabila syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam pasal ini telah dipenuhi seluruhnya dan Penanggung mempunyai hak untuk menolak permohonan klaim atas pembayaran Manfaat Asuransi yang diajukan dan/atau menolak untuk membayar manfaat asuransi, apabila syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi.
- 9. Penanggung akan memberikan keputusan klaim maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen klaim diterima lengkap dan benar oleh Penanggung.
- 10. Klaim Manfaat Asuransi akan Penanggung bayarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak klaim di setujui.
- 11. Pengajuan klaim paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak Tertanggung meninggal dunia sedangkan untuk Penyakit Kritis Jantung/Kanker/Stroke pengajuan klam paling lambat adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak terdiagnosa. Apabila pengajuan klaim melebihi batas waktu tersebut maka Penanggung tidak wajib membayar atas Manfaat Asuransi Dasar dan Manfaat Asuransi Tambahan kepada kepada Penerima Manfaat (klaim kadaluarsa).
- 12. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender Pemegang Polis tidak melengkapi kekurangan dokumen sejak tanggal Penanggung menginformasikan, maka Penanggung dapat menolak pengajuan klaim
- 13. Jika Penanggung telah menolak pembayaran klaim atas klaim apapun, Penanggung tidak akan memproses klaim tersebut apabila diajukan kembali setelah 90 (Sembilan puluh) hari dari tanggal penolakan klaim
Masih Bingung Menemukan Perlindungan yang Pas ?
Cukup isi form singkat dan kami akan bantu untuk
merekomendasikan produk asuransi sesuai kebutuhan kamu.